Berita Buleleng

WASPADA! Pelajar Jadi Target Bisnis Sabu Rumahan, Penjualnya Suami Istri Warga Sidetapa Buleleng!

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, KE ditangkap Kamis (9/5) sekitar pukul 16.50 Wita di rumahnya, Desa Sidetapa.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
PENJUALAN SABU - Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari rumah KE, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Selasa (21/5). Sepasang suami istri menjalani usaha jualan sabu di rumah mereka.  

TRIBUN-BALI.COM - Seorang perempuan berinisial KE (30) ditangkap Satuan Narkoba Polres Buleleng. Warga Banjar Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar ini menjalani usaha jualan sabu di rumahnya. Ia jualan bersama suaminya berinisial AG yang sekarang masih buron.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, KE ditangkap Kamis (9/5) sekitar pukul 16.50 Wita di rumahnya, Desa Sidetapa. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait maraknya peredaran sabu di rumah milik KE.

"Atas informasi itu, kami pun langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil menemukan sabu sebanyak 2,59 gram bruto," ujar AKBP Widwan, Selasa (21/5).  

Selain itu polisi juga menemukan tiga bong atau alat isap sabu, serta satu kotak tabung kaca yang akan dirakit menjadi bong. Barang-barang tersebut ditemukan berserakan di lantai satu dan lantai dua dari rumah tersebut.

KE dan AG telah lama menjadikan rumahnya sebagai tempat bisnis sabu. Bahkan mereka cukup terkenal di kalangan para pengguna. Sasarannya selain masyarakat Buleleng, ternyata adalah para pelajar.

Baca juga: ANTREAN Truk Sampah di TPA Mandung Tabanan Sejak Pagi, Kiriman Dari Denpasar 

Baca juga: 8 Pemuda di Bangli Diduga Keracunan Usai Makan Ikan Pindang,  Alami Pusing Hingga Mual

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, KE ditangkap Kamis (9/5) sekitar pukul 16.50 Wita di rumahnya, Desa Sidetapa. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait maraknya peredaran sabu di rumah milik KE.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, KE ditangkap Kamis (9/5) sekitar pukul 16.50 Wita di rumahnya, Desa Sidetapa. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait maraknya peredaran sabu di rumah milik KE. (Ratu Ayu Astri Desiani-Tribun Bali)

Mereka menawarkan sabu dengan paket hemat dengan harga ratusan ribu. Pembeli dapat mengonsumsi langsung barang tersebut di rumah itu agar tidak terdeteksi oleh polisi. "Rumah mereka ini sering dipakai untuk menggunakan narkoba," jelasnya.

"Siapa yang datang ke rumah, disediakan barangnya dan dikonsumsi di tempat. Ada yang dijual ke masyarakat dan anak-anak sekolah. Mereka sudah lama beroperasi karena cukup terkenal," sambung AKBP Widwan

Widwan mengaku masih dalam tahap penyelidikan melacak asal usul sabu yang dijual di rumah itu. Namun diduga dipasok dari daerah Denpasar. Widwan menyebut saat ini dirinya telah memerintahkan Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng untuk memburu tersangka AG.

"AG sedang kami buru. Yang jelas kami tidak akan menyerah melaksanakan pengabdian terbaik untuk menyelamatkan masyarakat Buleleng dari narkoba. Kami berkomitmen memberantas narkoba agar zona Buleleng ini berubah dari merah ke putih atau zero narkoba," terangnya.

Akibat perbuatannya KE terancam dijerat hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rtu)


Kasus Lain di Desa yang Sama

Sementara itu, pria berusia 42 tahun berinisial PAS terancam mendekam di balik jeruji besi selama 12 tahun.

Warga Banjar Dinas Kawanan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng itu kedapatan membawa sabu dengan berat 1,05 gram brutto.

PAS ditangkap di pinggir jalan Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Buleleng usai membeli sabu kepada seorang pengedar di wilayah Desa Sidetapa berinisial KB.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, selain menemukan satu paket sabu, di motornya polisi juga menemukan satu alat hisap sabu alias bong.

Widwan tidak memungkiri, banyak pengedar narkoba yang berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang).

Ia berjanji akan memburu dan segera menangkap para DPO tersebut, melalui Tim Khusus Goak Poleng yang dibentuknya. (rtu)

 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved