Berita Buleleng
Tiga Pria Kepergok Pesta Sabu di Rumah Makan, Polisi Sisir Seririt dalam Operasi Narkoba
Polisi kemudian menemukan ketiga pelaku dalam pengaruh Narkoba. Di TKP, polisi juga menemukan satu buah bong berisi sabu dengan berat 1,40 gram.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tiga pria asal Buleleng kepergok sedang pesta sabu di sebuah rumah makan kawasan Kelurahan/ Kecamatan Seririt, Buleleng. Ketiganya mengonsumsi sabu seberat 1,40 gram.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (13/5) mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial KW (40) asal Seririt, PAW (32) asal Gerokgak, dan GA (33) asal Seririt ditangkap pada Minggu (5/5) sekitar pukul 01.10 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah Sat Narkoba Polres Buleleng menerima informasi jika sebuah rumah makan kawasan Kelurahan Seririt kerap digunakan oleh pemiliknya, KW, untuk pesta sabu bersama dua rekannya.
Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penggerebekan di warung makan tersebut.
Polisi kemudian menemukan ketiga pelaku dalam pengaruh Narkoba. Di TKP, polisi juga menemukan satu buah bong berisi sabu dengan berat 1,40 gram.
Atas temuan itu, ketiga pelaku pun tak dapat mengelak. Mereka mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi barang haram tersebut secara bersama-sama di warung.
Baca juga: VIRAL Video! Bule Pemrakarsa di Ubud Tinggalkan Indonesia, Imigrasi Denpasar Akan Panggil Penjamin
Baca juga: SAMPAH Makanan Capai 1,3 Miliar Ton! PKM di Sukawati, Unud Beri Edukasi dan Tekan Beban Ekonomi
AKBP Widwan menambahkan, ketiga pelaku kerap membeli sabu kepada seorang pengedar berinisial AK asal Desa Patemon, Seririt.
Atas pengakuan tersebut, Sat Narkoba Polres Buleleng sedang memburu AK. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga pengguna Narkoba lainnya masing-masing berinisial MA (42) asal Kelurahan Kampung Baru, NGR (56) asal Kelurahan Beratan, dan GBD (44) asal Desa Kalisada, Buleleng.
Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Ketiga pelaku ini rata-rata mengaku membeli sabu kepada pengedar asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
MA ditangkap pada Jumat (19/4) di Jalan Raya Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada usai membeli sabu dari seorang pengedar berinisial Komang asal Desa Sidetapa.
Dari tangannya, polisi menemukan sabu dengan berat 0,36 gram. Sementara tersangka NGR ditangkap pada Rabu (25/4) di pinggir jalan Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.
Ia ditangkap usai membeli sabu dari pengedar asal Desa Sidetapa berinisial APL, seberat 0,47 gram.
Selanjutnya GBD ditangkap pada Sabtu (27/4) saat mengonsumsi sabu di rumah seorang pengedar asal Desa Sidetapa berinisial AK.
Saat melakukan penggerebekan, AK berhasil melarikan diri. Polisi hanya menemukan GBD sedang mengonsumsi Narkoba sebanyak 0,22 gram di sebuah kamar.
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.