Berita Bali

Mengambil Sabu di Area Parkir Bandara Ngurah Rai Bali, Wisnu Diringkus BNN di Jember

petugas BNN menerangkan, terdakwa ditangkap terkait kasus yang terjadi Selasa, 9 Januari 2024.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Mengambil Sabu di Area Parkir Bandara Ngurah Rai Bali, Wisnu Diringkus BNN di Jember 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menyidangkan Riski Bagus Saputra (21), kini rekannya, yakni Wisnu Nanda Saputra (20) didudukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 21 Mei 2024.

Wisnu didakwa karena terlibat jaringan peredaran narkoba dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Terdakwa Wisnu bersama Riski (terdakwa berkas terpisah) akan mengambil paket berisi sabu seberat 525,6 gram atau setengah kilogram di areal parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Saat Riski mengambil paket sabu keburu ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Baca juga: DONY Diringkus di Tempat Kerjanya di Kuta Bali, Usai Beli Paket Sabu, Dituntut Bui 7 Tahun

Mengetahui Riski ditangkap, terdakwa Wisnu langsung melarikan diri.

Ia sempat tinggal di rumah kakaknya di Dusun Silir, Jember Jawa Timur selama sekitar 2 minggu.

Kemudian pindah ke rumah pamannya di Pamekasan Madura.

Karena akan menikah tanggal 29 Februari 2024, terdakwa kembali ke Jember dan tinggal di rumah kos di Desa Karanganyar, Ambulu, Jember, Jawa Timur.

"Terdakwa ditangkap BNN saat berada di pinggir jalan di dekat tempat tinggalnya," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang.

Lebih lanjut, petugas BNN menerangkan, terdakwa ditangkap terkait kasus yang terjadi Selasa, 9 Januari 2024.

Di mana teman terdakwa, yaitu Riski Bagus Saputra ditangkap oleh petugas BNNP Bali karena telah mengambil tempelan sabu di areal parkir sepeda motor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Saat diperiksa oleh petugas, terdakwa mengaku datang bersama Riski untuk mengambil tempelan sabu seberat 500 gram di areal parkir sepeda motor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Karena melihat ditangkap, terdakwa memilih melarikan diri," papar Lukman Hakim.

Terkait dakwaan, kata Lukman Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama.

"Atas dakwaan jaksa penuntut, kami tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang masih memeriksa keterangan saksi," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved