Berita Bali
Digerebek di Panjer Polisi Sita 35 Paket Sabu, Edy Simeon Mohon Keringanan Usai Dituntut 7,5 Tahun
Pembelaan disampaikan, menanggapi tuntutan pidana bui 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Edy Simeon memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Permohonan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dalam pembelaan (pledoi) tertulis yang telah dibacakan di persidangan.
Pembelaan disampaikan, menanggapi tuntutan pidana bui 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Edy Simeon dituntut, karena diduga terlibat sebagai kurir narkoba.
Edy sendiri digerebek di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Dari penggerebekan itu, petugas kepolisian juga menyita 35 paket sabu siap edar.
"Nota pembelaan sudah kami dibacakan. Intinya kami memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga tulang punggung keluarga," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Kamis, 16 Mei 2024.
Terhadap nota pembelaan, kata Lukman Hakim, JPU telah menanggapi. "Ya jaksa sudah menanggapi pembelaan kami. Jaksa tetap pada tuntutan yang telah diajukan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Baca juga: KASUS Dugaan Perselingkuhan, Anandira Praperadilkan Polresta Denpasar, Tim Hukumnya Sebut Tidak Sah!
Baca juga: SEWA Jet Dugem Hingga Main Wanita, Anggota DPR Sindir Kelakuan Pejabat KPU

Selanjutnya, terdakwa Edy Simeon akan menghadapi sidang putusan. Amar putusan akan dibacakan majelis hakim pada sidang, Selasa, 21 Mei 2024.
Diberitakan sebelumnya, JPU dalam surat tuntutan menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar. Atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan Edy Simeon dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Edy digerebek di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat 19 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat, jika terdakwa mengedarkan narkoba. Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Setelah digerebek di kamar kosnya, petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 35 paket sabu dengan berat bersih seluruhnya 66,16 gram. Juga diamankan 1 timbangan digital, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengakui puluhan paket sabu adalah miliknya yang diperoleh dari Robi. Terdakwa bekerja mengambil, memecah lalu menempel kembali paket sabu itu sesuai arah Robi. Dari pekerjaan itu, terdakwa menerima upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk satu lokasi tempelan. CAN
Bapenda Beri Respon Terkait SE Mendagri, Penundaan Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah! |
![]() |
---|
Generasi Muda Hindu Ditempa Jadi Pemimpin Berkarakter di HLYC 2025 |
![]() |
---|
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.