Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kecelakaan Kerja

Kecelakaan Kerja, Kadek Dwi Dapat Jaminan Sosial Seluruh Biaya Pengobatan & Perawatan Rumah Sakit

Ni Kadek Dwi Aryani baru menjadi peserta aktif 15 September 2025, yang didaftarkan secara kolektif oleh sekolahnya.

ISTIMEWA
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, menjamin seluruh biaya pengobatan & perawatan rumah sakit kepada seorang siswa PKL dari SMKN 2 Denpasar Ni Kadek Dwi Aryani yang mengalami kecelakaan kerja. 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, menjamin seluruh biaya pengobatan & perawatan rumah sakit kepada seorang siswa PKL dari SMKN 2 Denpasar Ni Kadek Dwi Aryani yang mengalami kecelakaan kerja.

Adapaun kronologis kecelakaan, saat berangkat ke tempat PKL di Pengadilan Tata Usaha Negara di Renon, Denpasar. Ni Kadek Dwi Aryani baru menjadi peserta aktif 15 September 2025, yang didaftarkan secara kolektif oleh sekolahnya.

Kepala BPJS Ketenegakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto mengatakan, perlindungan siswa magang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa dan pelajar magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.

Baca juga: UANG Negara Rp7,7M Diselamatkan! Kejari Klungkung Komitmen Tuntaskan Perkara Eks Bupati Wayan Candra

Baca juga: SAMPAH Capai 60 Ton Per Hari? Kementerian PU Bersihkan Sampah & Sedimentasi di Waduk Muara Nusa Dua 

 

“Dengan dua program perlindungan yang iurannya hanya Rp16.800, per bulan. Jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat magang, sedang magang bahkan ketika pulang magang, maka seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta,” ujarnya.

Sudarwoto menegaskan, penyerahan santunan Jaminan Kecelakan Kerja ini merupakan salah satu bukti nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan, dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi para siswa magang, karena mereka sudah mulai terjun ke dunia kerja, meskipun dalam konteks pembelajaran.

"Resiko kerja bisa terjadi kapan saja, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar hadir untuk memberikan perlindungan itu,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa program ini akan terus dijalankan secara berkesinambungan untuk memastikan seluruh siswa magang dari SMKN 2 Denpasar, maupun sekolah-sekolah lain di wilayah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar dapat merasakan manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap sinergi ini menjadi langkah awal yang baik, dalam membangun budaya sadar jaminan sosial sejak dini, terutama bagi generasi muda yang akan menjadi bagian dari angkatan kerja masa depan,” ujarnya. 

Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM, para siswa akan mendapatkan manfaat antara lain biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis, serta santunan kematian apabila terjadi resiko meninggal dunia saat menjalani masa PKL.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong kolaborasi, dengan institusi pendidikan untuk memastikan para peserta didik yang menjalani program magang memperoleh hak perlindungan sosial sebagaimana pekerja formal lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved