Berita Denpasar

Digerebek di Panjer Denpasar, Polisi Sita 35 Paket Sabu, Edy Simeon Dituntut Penjara 7,5 Tahun

Edy digerebek di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat 19 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Digerebek di Panjer Denpasar, Polisi Sita 35 Paket Sabu, Edy Simeon Dituntut Penjara 7,5 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Edy Simeon (62) telah menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Edy Simeon dituntut penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) karena diduga terlibat sebagai kurir narkoba.

Edy sendiri digerebek di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.

Dari penggerebekan itu, petugas kepolisian juga menyita 35 paket sabu siap edar.

Baca juga: 3 Pria Kepergok Asyik Pesta Sabu di Rumah Makan Kawasan Seririt Buleleng

"Terdakwa Edy Simeon dituntut penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin 13 Mei 2024.

Oleh JPU, kata Lukman Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar.

Atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

"Atas tuntutan JPU, besok (Selasa 14 Mei 2024) kami akan membacakan nota pembelaan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Edy digerebek di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat 19 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat, jika terdakwa mengedarkan narkoba.

Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.

Setelah digerebek di kamar kosnya, petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 35 paket sabu dengan berat bersih seluruhnya 66,16 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved