Berita Denpasar
Digerebek di Panjer Denpasar, Polisi Sita 35 Paket Sabu, Edy Simeon Dituntut Penjara 7,5 Tahun
Edy digerebek di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat 19 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Digerebek di Panjer Denpasar, Polisi Sita 35 Paket Sabu, Edy Simeon Dituntut Penjara 7,5 Tahun
Juga diamankan 1 timbangan digital, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengakui puluhan paket sabu adalah miliknya yang diperoleh dari Robi.
Terdakwa bekerja mengambil, memecah lalu menempel kembali paket sabu itu sesuai arah Robi.
Dari pekerjaan itu, terdakwa menerima upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk satu lokasi tempelan.(*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.