Berita Denpasar

Digerebek di Panjer Denpasar, Polisi Sita 35 Paket Sabu, Edy Simeon Dituntut Penjara 7,5 Tahun

Edy digerebek di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat 19 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Digerebek di Panjer Denpasar, Polisi Sita 35 Paket Sabu, Edy Simeon Dituntut Penjara 7,5 Tahun 

Juga diamankan 1 timbangan digital, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengakui puluhan paket sabu adalah miliknya yang diperoleh dari Robi.

Terdakwa bekerja mengambil, memecah lalu menempel kembali paket sabu itu sesuai arah Robi.

Dari pekerjaan itu, terdakwa menerima upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk satu lokasi tempelan.(*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved