Berita Bali

SABU Disembunyikan di Tabung Peluru, Desi Digerebek Polisi di Kosnya Saat Akan Mengedarkan

Beberapa hari sebelum diringkus, Desi disuruh oleh Gus Andi (saat ini masih buron) mengambil tempelan berisi 30 gram sabu di Jalan Uluwatu, Ungasan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan. Ditemukan puluhan paket sabu yang dikemas sedotan dan tabung peluru dengan berat keseluruhan 41,30 gram bruto. 

TRIBUN-BALI.COM - Desi Purnama Dewi (28) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia didakwa terlibat mengedarkan sabu. Desi digerebek oleh petugas kepolisian di kamar kosnya di Jimbaran.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar yang dikemas ke dalam tabung peluru. "JPU memasang dakwaan alternatif.

Kami sebagai penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi)," jelas Ngurah Mayun Yogi Mudiarta, Kamis (9/5).

Dalam surat dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BUNTUT Tewasnya Putu Satria, Satu Angkatan STIP Akan Disetop! Ini Janji Menhub Pada Keluarga di Bali

Baca juga: KISAH Haru Mendiang Putu Satria, Mulai Dari Catatan Dirinya Hingga Sepeda Motor Kesayangan

Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. "Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU," demikian kata Yogi Mudiarta.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, Desi digerebek oleh petugas kepolisian di kamar kosnya, Jalan Gigit Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wita.  

Beberapa hari sebelum diringkus, Desi disuruh oleh Gus Andi (saat ini masih buron) mengambil tempelan berisi 30 gram sabu di Jalan Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Sabu itu dibawa ke kosnya untuk dipecah menjadi 100 paket dengan berat bervariasi sesuai perintah Gus Andi. Namun belum sempat menempel kembali, Desi keburu digerebek di kosnya oleh petugas kepolisian.

Petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan. Ditemukan puluhan paket sabu yang dikemas sedotan dan tabung peluru dengan berat keseluruhan 41,30 gram bruto.

Selain itu diamankan satu buah timbangan elektrik, empat bendel plastik klip kosong, satu alat isap sabu dan barang bukti lainnya. (can) 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved