Berita Bali

DONY Diringkus di Tempat Kerjanya di Kuta Bali, Usai Beli Paket Sabu, Dituntut Bui 7 Tahun

Ia dituntut lantaran menguasai atau menyimpan narkotik golongan I jenis sabu. Dony sendiri dibekuk di tempat kerjanya di Kuta.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Terdakwa Dony (44) dituntut pidana penjara selama 7 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut lantaran menguasai atau menyimpan narkotik golongan I jenis sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Dony (44) dituntut pidana penjara selama 7 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntut lantaran menguasai atau menyimpan narkotik golongan I jenis sabu. Dony sendiri dibekuk di tempat kerjanya di Kuta, Badung usai mengkonsumsi sabu. Sabu itu baru diambilnya melalui sistem tempel di seputaran Legian, Kuta.

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair penjara 6 bulan," jelas Ngurah Mayun Yogi Mudiarta selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 20 Mei 2024.

Kata Yogi Mudiarta, atas tuntutan JPU dirinya telah mengajukan pembelaan pembelaan (pledoi). "Ya pada intinya kami memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman seringannya. Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," paparnya.

Baca juga: GADIS 14 Tahun Asal Melaya Hilang Sehari, Dibawa Kabur 3 Pria & Digagahi di Hotel, Kenal di Medsos!

Baca juga: LAWAN Kejati Bali, Ini Jadwal Terbaru Sidang Praperadilan Bendesa Adat Berawa, Kasus OTT di Bali!

Ilustrasi Narkoba - Terdakwa Dony (44) dituntut pidana penjara selama 7 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntut lantaran menguasai atau menyimpan narkotik golongan I jenis sabu.
Ilustrasi Narkoba - Terdakwa Dony (44) dituntut pidana penjara selama 7 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut lantaran menguasai atau menyimpan narkotik golongan I jenis sabu. (Tribun Bali/Dwi S)

Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Dony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dakwaan kedua JPU.

Terdakwa Dony ditangkap di tempatnya bekerja di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa, 21 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wita. Sebelum ditangkap, pagi harinya terdakwa memesan sabu via aplikasi chat kepada orang yang tidak dikenalnya seberat 5 gram dengan harga Rp 5 juta.

Usai membayar, terdakwa dikirimkan alamat tempelan sabu yang dipesannya di Jalan Campuhan II, Legian, Kuta, Badung. Paket sabu berhasil diambil, selanjutnya diambil sedikit oleh terdakwa untuk dikonsumsi, sisanya disimpan.

Sore harinya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Badung di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, dan petugas menemukan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 8,26 gram brutto.

Selain itu petugas juga menyita, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong, 1 alat isap sabu (bong). Saat ditanyakan terkait narkotik dan barang yang disita, terdakwa mengaku adalah miliknya. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved