Berita Badung

Saiful Ditangkap di Jember, Turut Jadi Kurir Ambil Setengah Kilo Sabu di Parkiran Bandara Ngurah Rai

Saiful Ditangkap di Jember, Turut Jadi Kurir Ambil Setengah Kilo Sabu di Bandara Ngurah Rai

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
ilustrasi borgol 

Turut Jadi Kurir Ambil Paket Setengah Kilo Sabu di Area Parkir Bandara Ngurah Rai


Buron, Saiful Dibekuk BNN di Jember


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menyidangkan terdakwa Riski Bagus Saputra dan Wisnu Nanda Saputra beberapa waktu lalu.

Kini giliran Faiful Anwar didudukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Saiful turut bersama Wisnu dan Riski (keduanya berkas terpisah) mengambil paket berisi sabu seberat 525,6 gram atau setengah kilogram di areal parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. 

Baca juga: Miris, Kondisi Gadis 14 Tahun di Jembrana Pasca Dipaksa Berhubungan 3 Pelaku di Berbagai Tempat

Saat mengambil paket sabu, Riski ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali.

Mengetahui Riski ditangkap, terdakwa Saiful dan Wisnu melarikan diri.

Saiful pun buron namun akhirnya ditangkap petugas BNN saat bersembunyi rumah mertuanya di Desa Sumberejo, Ambulu, Jember, Jawa Timur.

Baca juga: Lagi Asik Check In Bareng Pacar di Hotel Sanur Bali, Dwi Kaget Digerebek Anggota Polresta Denpasar

"Terdakwa Saiful sudah menjalani sidang dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi. Sidang selanjutnya masih memeriksa keterangan saksi," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Jumat, 24 Mei 2024.


Terkait dakwaan, kata Aji Silaban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa Saiful Anwar diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 


"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.


Seperti diketahui, Riski ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil paket sabu seberat 525,6 gram di areal parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Melihat Riski ditangkap, Saiful dan Wisnu melarikan diri. 


Wisnu lebih dulu ditangkap di Jember. Dari hasil interogasi terhadap Wisnu, petugas BNN mendapat informasi persembunyian Saiful. Petugas BNN pun bergerak dan berhasil menangkap Saiful saat pulang ke rumah mertuanya di Jember


Saat diperiksa petugas, Saiful mengakui bahwa benar saat itu dirinya bersama Riski dan Wisnu datang untuk mengambil tempelan sabu di areal parkir sepeda motor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. CAN
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved