Berita Badung
Saiful Ditangkap di Jember, Turut Jadi Kurir Ambil Setengah Kilo Sabu di Parkiran Bandara Ngurah Rai
Saiful Ditangkap di Jember, Turut Jadi Kurir Ambil Setengah Kilo Sabu di Bandara Ngurah Rai
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Turut Jadi Kurir Ambil Paket Setengah Kilo Sabu di Area Parkir Bandara Ngurah Rai
Buron, Saiful Dibekuk BNN di Jember
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menyidangkan terdakwa Riski Bagus Saputra dan Wisnu Nanda Saputra beberapa waktu lalu.
Kini giliran Faiful Anwar didudukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Saiful turut bersama Wisnu dan Riski (keduanya berkas terpisah) mengambil paket berisi sabu seberat 525,6 gram atau setengah kilogram di areal parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Baca juga: Miris, Kondisi Gadis 14 Tahun di Jembrana Pasca Dipaksa Berhubungan 3 Pelaku di Berbagai Tempat
Saat mengambil paket sabu, Riski ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali.
Mengetahui Riski ditangkap, terdakwa Saiful dan Wisnu melarikan diri.
Saiful pun buron namun akhirnya ditangkap petugas BNN saat bersembunyi rumah mertuanya di Desa Sumberejo, Ambulu, Jember, Jawa Timur.
Baca juga: Lagi Asik Check In Bareng Pacar di Hotel Sanur Bali, Dwi Kaget Digerebek Anggota Polresta Denpasar
"Terdakwa Saiful sudah menjalani sidang dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi. Sidang selanjutnya masih memeriksa keterangan saksi," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Jumat, 24 Mei 2024.
Terkait dakwaan, kata Aji Silaban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa Saiful Anwar diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diketahui, Riski ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil paket sabu seberat 525,6 gram di areal parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Melihat Riski ditangkap, Saiful dan Wisnu melarikan diri.
Wisnu lebih dulu ditangkap di Jember. Dari hasil interogasi terhadap Wisnu, petugas BNN mendapat informasi persembunyian Saiful. Petugas BNN pun bergerak dan berhasil menangkap Saiful saat pulang ke rumah mertuanya di Jember.
Saat diperiksa petugas, Saiful mengakui bahwa benar saat itu dirinya bersama Riski dan Wisnu datang untuk mengambil tempelan sabu di areal parkir sepeda motor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. CAN
SATPOL PP Kerahkan 2 Eskavator, Bongkar di Pantai Bingin Capai 30 persen, Tuntas Akhir Agustus? |
![]() |
---|
LOGISTIK Tersendat! Lalin Ketapang-Gilimanuk Belum Normal, Sejumlah Proyek di Badung Terancam Molor |
![]() |
---|
Buruh Proyek Curi Perlengkapan Golf di New Kuta Golf Senilai Jutaan Rupiah, Telah Direncanakan |
![]() |
---|
Adi Arnawa Ingin Tiru Sydney, Tangani Kemacetan, Rancang Transportasi Laut Via Water Taxi |
![]() |
---|
2 Usaha Paralayang Tak Miliki Izin, Satpol PP Badung Minta Hentikan Kegiatan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.