Berita Denpasar

Lagi Asik Check In Bareng Pacar di Hotel Sanur Bali, Dwi Kaget Digerebek Anggota Polresta Denpasar

Lagi Asik Check In Bareng Pacar di Hotel Sanur Bali, Dwi Kaget Digerebek Anggota Polresta Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
net
Ilustrasi. 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sedang asik check in bareng pacar di hotel wilayah Sanur, Denpasar, Bali, Dwi Novianto kaget digerebek polisi.

Penggerebekan di Sanur itu dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Ia diamankan lantaran terlibat sebagai kurir narkoba dan kini berujung dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Sejoli Ni Komang ASD dan Ketut JDA Lolos dari Jeruji Besi, Kadek Suci Beri Pengampunan

"Sudah diputus. Terdakwa Adi Vovianto dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Jumat, 24 Mei 2024.

Putusan majelis hakim, kata Lukman Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan 8 bulan terhadap terdakwa Dwi Novianto. 

Baca juga: Ngaku Disiksa di Warung Bilangan Seminyak Kuta, Riduan Laporkan Bule Australia dan Warga Lokal

"Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menerima. Jaksa penuntut juga menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Dwi Novianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik Golongan I.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan alternatif pertama JPU. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, Dwi Novianto ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di kamar hotel yang beralamat di Jalan Lantang Hidung, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 12.20 Wita. 

Terlibatnya terdakwa dalam pusaran gelap peredaran narkoba bermula mengkonsumsi sabu.

Dari membeli, kemudian terdakwa ditawari pekerjaan menjadi kurir oleh Aston (buron) dengan upah Rp 50 ribu untuk satu lokasi tempelan.

Terdakwa lalu menerima pekerjaan itu dan diperintah mengambil tempelan paket berisi ganja seberat 10 gram di daerah Canggu, Badung.

Berselang beberapa jam, terdakwa kembali diminta oleh Aston mengambil paket sabu seberat 5 gram di Sunset Road. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved