Berita Karangasem

Sejoli Ni Komang ASD dan Ketut JDA Lolos dari Jeruji Besi, Kadek Suci Beri Pengampunan

Sejoli Ni Komang ASD dan Ketut JDA Lolos dari Jeruji Besi, Kadek Suci Beri Pengampunan

istimewa
Sejoli Ni Komang ASD dan Ketut JDA Lolos dari Jeruji Besi, Kadek Suci Beri Pengampunan 

 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Sejoli asal Karangasem yang ditangkap kepolisian karena mencuri emas, Ni Komang ASD (26) dan kekasihnya, I Ketut JDA (23) akhirnya bisa lepas dari ruang tahanan Polsek Klungkung.

Keduanya bisa bebas dari ancaman hukuman penjara, setelah kasus mereka diselesaikan melalui restorative justice yang digelar di Aula Polsek Klungkung, Kamis (23/5/2024).

Langkah penyelesaian perkara di luar pengadilan atau restorative justice ditempuh, setelah korban dan pelaku pencurian sepakat berdamai.

Baca juga: Video Pembubaran PWF Hingga Eks Hakim MK Dihadang di Bali Kian Viral, Pembina PGN Buka Suara

Pelaku pencurian bersedia memberi ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pihak korban.

Serta korban juga berkehendak menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

“restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku. Pelaku berjanji tidak akan kembali melakukan hal yang serupa baik di rumah korban maupun di tempat orang lain," ujar Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Putu Dharmanatha.

Baca juga: CEO Indosat Tak Pandang Starlink Sebagai Pesaing, Perkuat Transformasi Menuju AI Native TechCo

Langkah restorative justice ini tidak hanya dihadiri oleh pelaku, korban maupun kepolisian.

Namun juga dihadiri kepala keluarga pelaku atau korban, termasuk kepala lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban.

"Kami berharap antara kedua belah pihak yang tengah berperkara, agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini. Serta upaya yang ditempuh melalui mediasi, agar hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati,dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini," harap I Gusti Putu Dharmanatha.

Kasus yang menjerat Ni Komang ASD (26) dan kekasihnya, I Ketut JDA (23) terungkap Senin (6/5/2024).

Kasus ini berawal dari hilangnya perhiasan milik Ni Kadek Suci Ayu (40), warga Lingkungan Besang, Klungkung pada akhir bulan Maret lalu. 

Ni Kadek Suci kaget karena perhiasan emas miliknya hilang di lemari plastik.

Padahal lemari itu cukup jarang ia buka.

Merasa menjadi korban pencurian, ia lalu melapor ke Polsek Klungkung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved