Berita Bali

Jadi Kurir Narkoba Diupah Rp 1 Juta dan Kos Gratis di Bali, Iprijon Dipenjara 7,5 Tahun

Kata Aji Silaban, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Jadi Kurir Narkoba Diupah Rp 1 Juta dan Kos Gratis di Bali, Iprijon Dipenjara 7,5 Tahun 

Terdakwa berhasil mengambil paket sabu lalu dibawa ke kosnya.

Atas perintah Sani, sabu 100 gram lalu dipecah terdakwa menjadi 100 lebih paket dengan berat bervariasi.

Dari paket yang sudah dipecah kemudian ditempel kembali oleh terdakwa di seputaran Jimbaran.

Sehari usai menempel sabu, terdakwa digerebek oleh petugas kepolisian di kamar kosnya.

Petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 28 paket sabu dengan berat keseluruhan 54,33 gram brutto atau 49,56 gram netto.

Selain itu disita juga 3 bendel plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya.

Selama bekerja dengan Sani, terdakwa telah menerima upah Rp 10 juta.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved