Berita Bali
Jadi Kurir Narkoba Diupah Rp 1 Juta dan Kos Gratis di Bali, Iprijon Dipenjara 7,5 Tahun
Kata Aji Silaban, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Jadi Kurir Narkoba Diupah Rp 1 Juta dan Kos Gratis di Bali, Iprijon Dipenjara 7,5 Tahun
Terdakwa berhasil mengambil paket sabu lalu dibawa ke kosnya.
Atas perintah Sani, sabu 100 gram lalu dipecah terdakwa menjadi 100 lebih paket dengan berat bervariasi.
Dari paket yang sudah dipecah kemudian ditempel kembali oleh terdakwa di seputaran Jimbaran.
Sehari usai menempel sabu, terdakwa digerebek oleh petugas kepolisian di kamar kosnya.
Petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 28 paket sabu dengan berat keseluruhan 54,33 gram brutto atau 49,56 gram netto.
Selain itu disita juga 3 bendel plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya.
Selama bekerja dengan Sani, terdakwa telah menerima upah Rp 10 juta.
Kumpulan Artikel Bali
Tags
Berita Bali hari ini
kasus narkoba di Bali
Pengedar Sabu
Menempel Sabu
Badung
Denpasar
Bali
Tribun Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.