Berita Buleleng

Kurir dan Pengedar Narkoba Wilayah Kubutambahan Buleleng Diringkus Polisi

Kurir dan Pengedar Narkoba Wilayah Kubutambahan Buleleng Diringkus Polisi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu 

 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sat Narkoba Polres Buleleng menangkap kurir dan pengedar sabu asal Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan, Buleleng berinisial SPW (23) dan WDM (45).

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita enam paket plastik sabu dengan berat total mencapai 4,48 gram bruto. 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Senin (27/5) mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Jumat (17/5) kemarin.

Baca juga: Viral, Seorang Wanita Dikerumuni di Pasar Amlapura Barat Karangasem, Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Penangkapan pertama kali dilakukan kepada SPW yang berperan sebagai sebagai kurir.

Dimana SPW ditangkap di pinggir jalan Desa Kubutambahan, usai mengirim sabu kepada pelanggannya dengan sistem tempel. 

Kepala polisi SPW kemudian mengaku jika barang haram tersebut dipasok dari WDM yang berperan sebagai pengedar.

Baca juga: Selamat Jalan Ketut Sutama dan Putu Yasa, 2 Jenazah Berpelukan di Jembatan Bangkung Badung

Atas pengakuan itu, polisi pun langsung melakukan penggerebekan ke kediaman milik WDM.

Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menemukan enam paket sabu dengan berat total 4,48 gram bruto, dua unit timbangan digital, satu buah bong atau alat isap sabu, lima buah tabung kaca, empat bendel plastik bening kosong, serta uang tunai Rp 150 ribu. 


Atas temuan itu, WDM pun tak dapat mengelak. Ia mengaku telah lama berperan sebagai pengedar narkoba. Bahkan ia cukup terkenal di kalangan pengguna wilayah Kecamatan Kubutambahan. Sementara terkait asal-usul sabu yang dijual oleh WDM kata AKBP Widwan masih dalam tahap penyelidikan. 


Ditambahkan AKBP Widwan, SPW dan WBM tidak memiliki hubungan keluarga. Pihaknya pun masih menyelidiki berapa upah yang didapatkan oleh SPW sejak menjadi kurir narkoba. "Masih selidiki berapa upah yang dikasih. Namun yang jelas SPW ini juga menggunakan narkoba. Setiap habis ngirim barang, dia dapat upah beberapa gram sabu dari WBM," terangnya. 


Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 Miliar. 

AKBP Widwan tidak memungkiri, banyak pengedar maupun pengguna narkotika yang berkeliaran di Buleleng. Dalam Operasi Antik yang akan digelar mulai pekan depan, sudah ada enam pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditetapkan sebagai Target Operasi (TO). "Operasi Antik akan kami laksanakan selama 15 hari, mudah-mudahan ada hasilnya. Kami sudah tetapkan enam orang sebagai TO, pada operasi antik itu akan kami buru," tandasnya. (rtu)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved