Berita Badung

PROYEK Kapling Tanah di Sibang Dipasangi Pol PP Line, Ternyata Izin Lengkap & Kini Dibuka !

Menurut Astika, Satpol PP memasang garis pengamanan di tiga lokasi berbeda dengan pemilik yang juga berbeda.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
PASANG - Satpol PP Badung saat melakukan pemasangan Pol PP Line pada Proyek Tanah Kapling di Desa Sibang Gede beberapa hari lalu. 

TRIBUN-BALI.COM - Proyek kapling tanah di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, sempat dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. Hal itu karena sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah video aktivitas pembangunan ramai di media sosial.

Rekaman itu memunculkan dugaan pelanggaran jalur hijau dan juga proyek pembangunan di bibir sungai, sehingga Satpol PP turun tangan melakukan penertiban. Bahkan tim Satpol PP Badung sudah memasang Pol PP line di lokasi proyek pada Senin, (15/9). 

Namun, sehari setelah pemasangan, warga masih melihat aktivitas pekerja di lapangan. Kondisi ini membuat Satpol PP kembali menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.

Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Badung, I Made Astika, seizin Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan bahwa pihaknya sudah lebih dulu mengundang pemilik proyek untuk klarifikasi sebelum videonya ramai di media sosial. Bahkan pihak Satpol PP berikan surat undangan di Banjar Pekandelan, Desa Sibang Gede, tanggal 15 September 2025.

Baca juga: BENCANA Bertubi-tubi & Cuaca Ekstrem, BPBD Berharap Hidupkan Kembali Budaya Gotong Royong!

Baca juga: NEKAT Akhiri Hidup di Denpasar, Wanita Asal NTT Tinggalkan Catatan Permintaan Maaf ke Keluarga!

"Karena saat itu kita undang, dan mulai ramai kita langsung kita pasang Pol PP line. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Menurut Astika, Satpol PP memasang garis pengamanan di tiga lokasi berbeda dengan pemilik yang juga berbeda. Diakui pada tanggal 17 September 2025, pemilik datang ke kantor dan membawa dokumen NIB No.1609250022149 dan dokumen KKPR No.18062510115103256.

"Karena semua izin yang dimiliki sudah ada, kami koordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung. Ternyata izin proyek tersebut ternyata sah dan sudah divalidasi sesuai peruntukannya," ucapnya.

Karena itu, Satpol PP memutuskan membuka Pol PP line pada Jumat, (19/9) lalu. Diakui sebelumnya Satpol PP memang meminta untuk menghentikan kegiatan sementara.

"Saat kami untuk hentikan sementara, sembari proses pengecekan izin. Pada saat itu pemilik kooperatif, dan setelah dicek ke PUPR izinnya sudah sesuai," jelasnya.

Dengan dibukanya Pol PP line, pembangunan kapling tanah di Desa Sibang Gede dapat dilanjutkan. Satpol PP menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan agar kegiatan berlangsung sesuai aturan tata ruang dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat. (gus)

Minta Masyarakat Lebih Bijak

Sementara itu. Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, berharap masyarakat lebih bijak mengunggah video terkait adanya pelanggaran. Sebab, banyak laporan adanya dugaan pelanggaran tata ruang yang tidak terbukti.

"Saya awalnya mengira jalur hijau, namun setelah dicek di tata ruang, kawasan tersebut ternyata pemukimam skala rendah, jadi kewenangan kita hanya sampai penghentian dan meminta yang bersangkutan mengurus perizinan," ungkapnya.

Suryanegara mengakui tidak semua tindakan penertiban diinformasikan ke publik. Sebab, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi tersebut untuk memeras.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi perizinan sangat krusial agar tidak memicu kesalahpahaman publik. Pemerintah Kabupaten Badung pun mengingatkan masyarakat maupun investor untuk selalu memastikan legalitas proyek sebelum melakukan aktivitas di lapangan. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved