Berita Badung

Proyek Kapling Tanah di Sibang Bali Sempat Dipasangi Pol PP Line, Astika: Sah dan Sudah Divalidasi

Menurut Astika, Satpol PP memasang garis pengamanan di tiga lokasi berbeda dengan pemilik yang juga berbeda. 

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
SEGEL - Satpol PP Badung saat melakukan penyegelan Proyek Tanah Kapling di Desa Sibang Gede beberapa hari lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Proyek kapling tanah di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, sempat dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung

Hal itu karena sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah video aktivitas pembangunan ramai di media sosial.

Rekaman itu memunculkan dugaan pelanggaran jalur hijau dan juga proyek pembangunan di bibir sungai, sehingga Satpol PP turun tangan melakukan penertiban. 

Bahkan tim Satpol PP Badung sudah memasang Pol PP line di lokasi proyek pada Senin 15 September 2025. 

Baca juga: Empat Anak Punk Asal Pekalongan Diamankan Satpol PP Buleleng 

Namun, sehari setelah pemasangan, warga masih melihat aktivitas pekerja di lapangan. 

Kondisi ini membuat Satpol PP kembali menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.

Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Badung, I Made Astika, seizin Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan bahwa pihaknya sudah lebih dulu mengundang pemilik proyek untuk klarifikasi sebelum videonya ramai di media sosial. 

Bahkan pihak Satpol PP berikan surat undangan di Banjar Pekandelan, Desa Sibang Gede, tanggal 15 September 2025.

"Karena saat itu kita undang, dan mulai ramai kita langsung kita pasang Pol PP line. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Menurut Astika, Satpol PP memasang garis pengamanan di tiga lokasi berbeda dengan pemilik yang juga berbeda. 

Diakui pada tanggal 17 September 2025, pemilik datang ke kantor dan membawa dokumen NIB No.1609250022149 dan dokumen KKPR No.18062510115103256.

"Karena semua izin yang dimiliki sudah ada, kami koordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung. Ternyata izin proyek tersebut ternyata sah dan sudah divalidasi sesuai peruntukannya," ucapnya.

Karena itu, Satpol PP memutuskan membuka Pol PP line pada Jumat 19 September 2025 lalu. 

Diakui sebelumnya Satpol PP memang meminta untuk menghentikan kegiatan sementara.

"Saat kami untuk hentikan sementara, sembari proses pengecekan izin. Pada saat itu pemilik kooperatif, dan setelah dicek ke PUPR izinnya sudah sesuai," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved