Berita Klungkung

13 Personel Polres Klungkung Dihukum Push Up 20 Kali

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

13 Personel Polres Klungkung Dihukum Push Up 20 Kali karena melakukan pelanggaran disiplin, Selasa (9/5/2023).

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Jajaran Seksi Provost dan Paminal mendadak menggelar operasi penegakkan ketertiban dan disiplin terhadap personel Polres Klungkung, Selasa, 9 Mei 2023.

Ada 13 personel kepolisian yang ketika itu dianggap melanggar tata tertib.

Mereka lalu dikenakan hukuman Push Up.

Operasi penegakan ketertiban dan disiplin itu dipimpin langsung Wakapolres Klungkung Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, didampingi Kasipropam Polres Klungkung, Akp I Made Sutama, dan Kanit Paminal Aiptu Dewa Gede Rai Teguh Iman Sentosa.

Penegakan disiplin dilaksanakan langsung, ketika para personel Polres Klungkung melaksanakam apel pagi.

"Kegiatan ini berupa pengecekan kelengkapan pribadi setiap anggota Polri. Kelengkapan yang diperiksa seperti KTA, KTP, SIM, STNK, surat lainnya, termasuk kerapian dan pakaian yang dipakai personel Polri," jelas Wakapolres Klungkung Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, Selasa, 9 Mei 2023.

Ketika kegiatan itu, Dewa Ketut Darma Aryawan juga mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan penyimpangan dan pelanggaran yang dapat menurunkan citra polisi di masyarakat.

Ia juga meminta personel Polres Klungkung agar menjaga etika, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

"Setiap pelanggaran yang dilakukan, bukan saja merugikan diri sendiri, tapi keluarga dan tentunya merugikan institusi Kepolisian," tegas Dewa Ketut Darma Aryawan.

Dari hasil penegakan ketertiban dan disiplin tersebut, Seksi Propam masih menemukan ada anggota kepolisian yang melalukan pelenggaran.

Ada sebanyak 10 personel yang dianggap berpenampilan tidak rapi. Mereka dikenakan sanksi teguran lisan, dan hukuman fisik berupa push up sebanyak 20 kali di halaman Mapolres Klungkung.

Selain itu ada 3 personel kepolisian lainnya yang dihukum, karena sama sekali tidak membaw identitas diri dan surat kelengkapan lainnya.

Mereka juga dikenakan sanksi teguran, dan hukumam fisik push up 20 kali di halaman Mapolres Klungkung.

"Penegakan disiplin ini akan lebih rutin dan sering lagi kami laksanakan," jelas Dewa Ketut Darma Aryawan. (*)

Berita Terkini