Dokter Praktik Aborsi Diamankan

Dinkes Badung Sayangkan Adanya Dokter Bodong Yang Praktik Ilegal di Dalung, Minta Hukum Setimpal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. Made Padma Puspita.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kesehatan setempat, sangat menyayangkan adanya orang yang ngaku dokter melakukan praktek aborsi di wilayah Dalung, Badung, Bali.

Hal itu pun sangat jauh menyimpng dari dunia kedokteran, bahkan merusak citra profesi dokter.

Menyikapi hal itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung pun sangat mengapresiasi langkah polri.

Bahkan minta melakukan proses hukum yang setimpal.

Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. Made Padma Puspita mengatakan bahwa pihaknya sangat menyangkan aksi aborsi yang sebelumnya pernah dilakukan terulang lagi. Bahkan kini merusak nama profisi dokter.

"Ini sangat kita sayangkan, mengingat orang ini merupakan residivis yang sudah ditangkap sebelumnya, namun kembali berulah," katanya pada Rabu 17 Mei 2023.

Diakui, dulu saat sempat ditangkap pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kesehatan sempat ingin melakukan pembinaan dan memastikan keberadaan dokter tersebut.

Hanya saja rumahnya selalu dikunci.

Bahkan saat itu tidak ditemukan plang praktik dokter.

Baca juga: Warga Tak Ketahui Drg Ketut AW Praktik Aborsi di Dalung, Ungkap Kesehariannya Seperti Warga Biasa

"Sebelum saya menjadi kepala dinas, seingat saya kita pernah kesana ingin melakukan pembinaan. Namun rumahnya dikunci dari dalam. Dari sana kita tidak bisa melakukan membinaan lagi, karena rumah tertutup rapat," jelasnya.

Pihaknya pun sangat menyayangkan, masyarakat sekitar seakan melakukan pembiaran.

Bahkan para korban yang melakukan aborsi juga dengan ikhlas kesana, padahal hal itu sangat membahayakan.

"Itu taruhannya nyawa, masak yang tidak ada izin praktek, tidak ada plang dokter dipercayai bahwa itu memang dokter. Itu kan sudah salah besar," tegasnya.

"Saya juga heran kok tidak memerhatikan tetangganya, sampai seribu lebih yang melakukan aborsi, mestinya kan tau apa yang dilakukan. Mestinya sudah dilaporkan dari dulu, tidak karena korban yang melaporkan," sambungnya.

dr Padma juga mengakui hal itu sangat ilegal sekali, sehingga ranahnya pada aparat kepolisian.

Mirisnya lagi pasien yang datang ke praktik itu dengan sukarela dan mau dibodohi oleh orang tersebut.

"Orang ini sudah residivis dengan kasus yang sama. Tentu harapan kami hukum semaksimal mungkin, agar ia kapok," imbuhnya. 

 

Seperti diketahui, Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menangkap Drg I Ketut AW (53) karena melakukan praktik aborsi, di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali, Senin 8 Mei 2023.

Selama dua tahun berpraktik di sana, diketahui pasien aborsi dokter gigi tersebut ada ribuan orang.

Tersangka adalah residivis kasus serupa.

Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, saat memimpin konfrensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, mengatakan, sebanyak 1.338 orang telah menjadi pasien aborsi dari April 2020 hingga saat penangkapan.

Hal itu diketahui polisi setelah mengecek pembukuan yang ada di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam konferensi pers, kemarin, sosok tersangka dokter gigi I Ketut AW pun dihadirkan di hadapan media dengan menggunakan baju orange khas tahanan.

(*)

Berita Terkini