Untuk itu, Polda Metro Jaya membuka hotline call center untuk mengadukan berbagai keluhan masyarakat terkait penanganan perkara, termasuk dalam hal tilang manual.
“Bila masyarakat menemukan ada anggota polisi yang bersikap kurang pantas, silakan melapor ke hotline call center,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Nomor hotline Polisi adalah 082177606060, masyarakat bisa mengubungi nomor ini via WhatsApp dan menyampaikan keluhan mereka.
Dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas hotline call center ini sebaik-baiknya dan tidak ragu memberikan laporan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelakuan Pengendara Motor Kena Tilang, Curhat Sulit Bikin SIM dan Kabur Sambil Cengar-cengir"