Sesuai data yang ditunjukkan, sebanyak 19 unit di Kuta Selatan, 10 unit di Kuta Utara, 4 unit di Abiansemal, 3 unit di Mengwi, dan 2 unit di Kecamatan Kuta.
Untuk diketahui, Pemkab Badung membongkar 38 menara telekomunikasi. Ditemukan ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optik smart city.
Namun seiring berjalan waktu, diduga ada yang ikut mendompleng memasang radio BTS di moncong-moncong menara-menara tersebut. (*)
Berita lainnya di Tower Telekomunikasi