Berita Bali

Bule Jadi Pimpinan Ormas, Kesbangpol Bali Bingung, Tak Ada Aturan WNA Boleh atau Tidak Ikut Ormas!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata ketika ditemui pada, Selasa 23 Mei 2023.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Santer diberitakan, ada salah satu warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Kotukhov Aartem berstatus sebagai Wakil Komandan 1 di organisasi masyarakat (ormas) Walet Reaksi Cepat (WRC).

WRC sendiri ternyata juga belum tercatat di Kesbangpol sebagai Ormas.

Lantas pertanyaannya, apakah WNA boleh untuk menjadi anggota ormas di Indonesia ?

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menjawab hal tersebut ketika ditemui pada, Selasa 23 Mei 2023.

Baca juga: Sekuriti Pasang Perangkap di Target Curian, Nekat Maling 9 Pompa Air Program TNI Angkatan Laut

Baca juga: SADIS! Kuras Harta & Bunuh Korbannya di Panjer, Raden Aryo Mohon Keringanan Dari Hukumannya

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata ketika ditemui pada, Selasa 23 Mei 2023. (Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)

“Terkait Ormas diatur di UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan kemudian aturan berikutnya, yakni pelaksanaanya peraturan pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.

Terkait dengan keanggotaan Ormas, yang sekarang sedang ramai apakah boleh atau tidak, Wiryanata mengatakan tidak ada ketentuan khusus dalam UU 17 Tahun 2013 tersebut yang mengatur secara eksplisit apakah boleh atau tidaknya WNA menjadi anggota Ormas.

“Jadi tidak ada aturannya secara eksplisit, walaupun secara implisit kita cari namanya didirikan oleh WNI tapi kan misalnya secara khusus di UU Kepegawaian seperti PNS tak boleh ikut parpol itu tidak ada pasal yang secara tegas menyatakan sama seperti WNA itu jadi anggota Ormas,” imbuhnya.

Lebih lanjutnya ia mengatakan di UU secara tegas disebutkan bahwa setiap WNI berhak menjadi anggota Ormas, keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.

Bahkan pada UU 17 Tahun 2013 di pasal 43 memberikan kewenangan kepada ormas asing untuk melakukan kegiatan di Indonesia tapi tentu dengan persyaratan-persyaratan yang ketat seperti harus ada izin prinsip yang dikeluarkan oleh Kemenlu, kemudian ada izin operasional dan berbagai ketentuan.

Jadi UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas, memang secara tegas tidak ada menyebutkan boleh dan tidaknya WNA menjadi anggota Ormas.

Namun Ormas Lembaga Anti Narkotika (LAN) sudah terdaftar di Kesbangpol dengan nomor urut 216 pada tahun 2020. Serta telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 yang memang mendasari pembentukan Ormas.

Kemudian WRC itu ternyata memang salah satu divisi yang ada di LAN dan itu diakui sendiri oleh pengurusnya.

Dan diakui pula bahwa si WNA itu (KA) memang menjadi salah satu anggotanya, dikatakan ada SKnya termasuk jadi pengurus, namun sampai hari ini SK yang dikirim ke Kesbangpol tak ada nama anggota tersebut dan pihak LAN mengatakan ada SK revisi setelah ini.

“Kita gamang jadinya menyikapi yang seperti ini karena bagaimana pun kita harus melihat aturannya agar kita tidak salah. Sepanjang dia memang melakukan kegiatan yang bersifat sosial, tidak melanggar aturan ketika mungkin dia melanggar aturan ketenagakerjaan tentu teman-teman di disnaker yang tahu. Saya melihat hanya dari sisi Ormas,” paparnya.

Dalam waktu dekat Kesbangpol akan melaksanakan koordinasi dengan beberapa pihak terkait hal ini karena tidak bisa diselesaikan dari satu sisi saja. (*)

Berita Terkini