Berita Bali
SADIS! Kuras Harta & Bunuh Korbannya di Panjer, Raden Aryo Mohon Keringanan Dari Hukumannya
Pembelaan diajukan terdakwa, menanggapi tuntutan pidana bui 13 tahun yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Raden Aryo Puspo Buwono (26), mohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Permohonan itu disampaikan penasihat hukumnya, melalui pembelaan (pledoi) tertulis yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 23 Mei 2023.
Pembelaan diajukan terdakwa, menanggapi tuntutan pidana bui 13 tahun yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Raden Aryo dituntut pidana karena telah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga korbannya, Aluna Sagita (26) meninggal dunia.
Baca juga: Hidupkan Geliat Pariwisata Pasca Pandemi, Tanly Hospitality Hadirkan 3 Hotel Baru di Bali
Baca juga: Maling Handphone di Warung, Pria Asal Bongkasa Diringkus Polsek Abiansemal

"Nota pembelaan sudah kami bacakan. Kami mohon keringanan hukuman, karena terdakwa sudah mengakui, menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga telah meminta maaf kepada keluarga korban," jelas Ida Bagus Dwi Ganda Sabo selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, JPU Ni Komang Swastini menuntut Raden Aryo dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Terdakwa Raden Aryo dinyatakan secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, terdakwa dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, peristiwa tewasnya Aluna yang dilakukan oleh Raden Aryo terjadi jelang pergantian tahun, Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 17.15 Wita di kamar kos, Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan.
Bermula, ketika terdakwa mencari cewek michat untuk diajak berhubungan badan sekaligus bermaksud mengambil barang-barangnya. Ini dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang dan punya banyak utang.
Singkat cerita, terdakwa melakukan komunikasi lewat chat dengan seorang perempuan. Saat itu terjadi tawar menawar dan sepakat dengan harga Rp 600 ribu untuk dua kali berhubungan badan.
Terdakwa pun menuju lokasi yang dikirimkan yakni di Griya Sambora. Tiba di sana, terdakwa masuk ke kamar dan dibukakan pintu kamar kos oleh korban. Keduanya pun sempat berbincang, selanjutnya berhubungan badan.

Usai berhubungan badan, keduanya pun bergantian membersihkan diri di kamar mandi, dan kembali ke kamar dalam keadaan telanjang.
Kala itu terdakwa melihat korban duduk di kasur menghadap ke layar TV, dan berniat mengambil barang-barang milik korban.
PRABOWO Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri, Sekwan Sebut DPRD Bali Belum Ada Rencana Kunker ke LN |
![]() |
---|
Presiden Keluarkan Moratorium, Sekwan DPRD Bali Sebut Belum Ada Rencana Kunker ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dan Pecalang Tuban Kolaborasi Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
6 Berita Bali Hari Ini, Mobil Pemedek Jatuh ke Jurang di Besakih, Anggota DPRD Lakukan WFH |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN! Tim Jurnalis Bali FC Juara Fourfeo Raturu TV Edisi Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.