Breaking News

Berita Bali

SADIS! Kuras Harta & Bunuh Korbannya di Panjer, Raden Aryo Mohon Keringanan Dari Hukumannya

Pembelaan diajukan terdakwa, menanggapi tuntutan pidana bui 13 tahun yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
can
Raden Aryo pelaku pembunuhan Aluna Sagita saat menjalani sidang di PN Denpasar. 

Terdakwa langsung mencekik korban dan korban sempat melawan, sehingga keduanya terjatuh di lantai.

Saat terjatuh terdakwa langsung membenturkan kepala korban ke dipan tempat tidur dan lantai.

Usai membenturkan kepala korban, terdakwa masih melihat korban bergerak dalam posisi terlentang, sehingga terdakwa mengambil bantal dan membekapnya.

Selanjutnya terdakwa melepaskan bantal dari sarungnya dan melilitkan ke leher korban sembari mengambil kabel yang terletak di lubang laci dan menjerat leher korban. Sehingga membuat korban tidak bergerak lagi.

Mengetahui korban tidak bergerak lagi, terdakwa langsung menyalakan lampu kamar dan melihat korban dengan lidah menjulur keluar.

Saat itu terdakwa panik dan segera mengambil barang-barang milik korban seperti 2 buah ponsel, charger, dompet yang berisi kartu indentitas korban, ATM, uang tunai Rp 2,5 juta dalam bentuk ringgit.

Selesai melakukan aksinya, terdakwa pergi meninggalkan lokasi. Sementara itu, uang milik korban sebesar Rp 2,5 juta digunakan terdakwa untuk menebus ponselnya yang telah digadai, digunakan untuk judi slot, diberikan ke orang yang mengantar ke kos. Sisanya terdakwa gunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved