Berita Bali

PRABOWO Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri, Sekwan Sebut DPRD Bali Belum Ada Rencana Kunker ke LN

Nayaka menjelaskan, seluruh rencana anggaran, termasuk tunjangan dan perjalanan dinas, harus melalui evaluasi dari pemerintah pusat.

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami.
Sekretaris DPRD Bali, Ketut Nayaka saat ditemui di DPRD Bali, Senin 1 September 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi akan mencabut tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri (LN).

Sekretaris DPRD Bali, Ketut Nayaka mengatakan, DPRD Bali memastikan hingga saat ini belum ada rencana penambahan tunjangan maupun agenda kunjungan kerja (kunker), baik ke luar kota maupun luar negeri.

Nayaka menjelaskan, seluruh rencana anggaran, termasuk tunjangan dan perjalanan dinas, harus melalui evaluasi dari pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan nasional menjadi acuan utama yang wajib dipatuhi.

“Makanya kami pimpinan agar berhati-hati menyampaikan sesuatu. Supaya nggak salah. Kita di Bali yang namanya pingin sejahtera, pasti semua pingin sejahtera.

Baca juga: Baru Keluar Bui, IWPW Kembali "Kambuh" Curi Nmax di Klungkung Bali

Baca juga: USUNG 4 Pilar Strategis, Telkom Indonesia AI Center of Excellence Hadir Sebagai Enabler Ekosistem AI

Tapi lihat juga kondisi, kondisi ekonomi masyarakat dan juga tingkat kemampuan masyarakat, sementara belum. Apalagi sudah ada instruksi dari Pak Presiden, itu menunda tunjangan yang diberikan pada DPR, moratorium keluar negeri,” jelasnya saat ditemui Tribun Bali, Senin (1/9). 

Nayaka menambahkan, meski anggaran tersedia, izin perjalanan dinas ke LN tidak bisa dijalankan tanpa persetujuan pemerintah pusat.

“Ya, kita walaupun misalnya punya anggaran untuk ke luar negeri, terutama Dewan, kan izinnya semua terakhir di Pak Presiden, di Setneg. Kalau dari Setneg tidak mengeluarkan izin, kan nggak jalan,” jelasnya.

Terkait rencana kegiatan ke luar kota, Nayaka memastikan hingga minggu depan belum ada agenda resmi. “Kalau keluar kota, itu kan sifatnya kalau anggota ini kan kalau ada perlu, mengajukan surat tugas. Tidak bisa terjadwalkan, selama minggu ke depan ini belum, belum ada,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan usulan kenaikan tunjangan tetap berada di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Evaluasi APBD menjadi pintu akhir penentuan apakah usulan tersebut dapat dilanjutkan atau dialihkan.

“Itu semua juga kebutuhan dari Kemendagri, APBD kita kan dievaluasi oleh Kemendagri. Kalau kebijakan pusatnya nggak membolehkan, walaupun diusulkan, bisa jadi dicoret atau dialihkan ke kegiatan lain misalnya, untuk yang Pembangunan,” kata dia. 

“Setiap evaluasi APBD itu kan ada rekomendasinya dari Kementerian Dalam Negeri karena di semua daerah, hotel, juga dievaluasi. Kalau tidak sesuai dengan skala prioritas atau program, pasti disuruh perbaiki. Semua itu terakhir, ujung-ujungan harus berada di Kementerian,” jelas Nayaka.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, menegaskan pihaknya menunggu arahan resmi pemerintah pusat sebelum mengambil langkah terkait tunjangan maupun kunker dewan.

“Kan kemarin sudah instruksi Presiden kami menunggu surat yang resmi, kalau nanti instruksi lisan kan tentu tidak bisa secara administratif, kalau nanti ada surat resmi nanti kita akan laksanakan,” kata dia. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved