Berita Bali

KKP Kembangkan Harvest Strategy untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Tuna di Pasar Global

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat memberikan sambutan pada pembukaan ITC-1 dan ICTBF-7 di Bali.

Penangkapan tuna di laut pun diatur menggunakan kuota dan pembatasan tangkapan sesuai aturan RFMO yakni The Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), dan Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC).

Indonesia memperoleh kuota tangkapan tuna sirip biru di laut lepas sebanyak 1.123 ton per tahun berdasarkan pengaturan CCSBT. 

Untuk tuna sirip kuning jumlah tangkapannya dibatasi hingga 13.047 ton yang ditangkap oleh alat penangkap ikan longline dan purse seine Industri di area IOTC. 

Sedangkan pengaturan pembatasan tangkapan di wilayah WCPFC, batasan tangkapan kapal-kapal longline yang menangkap mata besar sebesar 5.889 ton per tahun.  

Untuk kapal-kapal purse seine Indonesia memiliki batasan tangkapan total sebesar 70.821 ton di ZEEI WPPNRI 716 dan 717 untuk tuna tropis.

Sementara itu, Plt Dirjen Perikanan Tangkap Agus Suherman menerangkan proses panjang penyusunan Harvest Strategy yang diawali dengan penyusunan framework untuk perikanan tuna tropis di WPPNRI 713, 714 dan 715 sejak tahun 2014. 

Selama proses tersebut, pihaknya juga menggandeng sejumlah pihak untuk pengumpulan data maupun membangun prototype Operating Models dalam Management Strategy Evaluation.

Harvest Strategy menurutnya, mempunyai tujuan untuk keberlanjutan sumber daya ikan dengan mempertimbangkan juga aspek ekonomi. 

Penetapan target dan limit reference point dalam harvest strategy merupakan acuan dalam penentuan kuota pemanfaatan sumber daya ikan. 

Dalam harvest strategy juga diatur langkah-langkah pengelolaan antara lain penerapan perikanan berbasis kuota penangkapan ikan, penatakelolaan rumpon, penerapan pengurangan hasil tangkapan tuna dan cakalang dan penerapan penutupan sebagian wilayah dan waktu penangkapan tuna sirip kuning.

"Implementasi Harvest Strategy untuk tuna dan cakalang ini sangat berpengaruh tidak hanya terhadap pengelolaan perikanan tuna di WPPNRI 713, 714 dan 715, namun juga terhadap skema ketelurusan perikanan Indonesia yang dituntut oleh dunia internasional salah satunya melalui sertifikasi MSC. Oleh sebab itu, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada semua tim penyusun atas kerjasama, kerja keras dan kerja tuntas dalam penyusunan Harvest Strategy ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, ITC-1 dan ICTBF-7 bertujuan mempromosikan upaya–upaya pengelolaan tuna Indonesia kepada para pemangku kepentingan perikanan tuna dalam dan luar negeri. 

Pertemuan ini juga untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan pemangku kepentingan, hingga menguatkan perdagangan tuna Indonesia.(*)

Berita Terkini