TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa mengajukan banding setelah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Teddy Minahasa mendapat sanksi PTDH karena terlibat kasus peredaran narkoba saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Menanggapi langkah banding Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilahkan.
Baca juga: Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Bakal Banding Seperti Teddy Minahasa?
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur," kata Listyo Sigit di Pusat Misi Internasional Polri, Tangerang Selatan, Rabu (31/5/2023).
Kapolri mmenegaskan sikap Polri sudah jelas terkait keputusan yang sudah diambil.
"Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan, tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tutupnya.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Kenalan Lewat Sosmed Lalu Dibunuh Gara-gara Minta Dinikahi
Diberitakan sebelumnya Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah terjerat kasus peredaran narkoba.
Hasil putusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5)2023).
Terkait putusan tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Dalam hal ini, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat.
"Putusan sidang KKEP, Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang akan diperiksa.
Di sisi lain, Polri menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang akan memimpin jalannya sidang.
Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Penjelasan Kapolri Setelah Teddy Minahasa Ajukan Banding Karena Dipecat dari Polri