Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Bakal Banding Seperti Teddy Minahasa?
Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Bakal Banding Seperti Teddy Minahasa?
TRIBUN-BALI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Mami Linda terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang juga menyeret eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Menyatakan Linda Pujiastuti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (10/5/2023).
Diketahui sebelumnya, Mami Linda telah dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: 8 Hal yang Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Khianati Perintah Presiden!
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023) lalu.
Linda juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ucap jaksa.
Dalam kasus tersebut, Mami Linda diyakini oleh JPU telah bersalah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Hal Ini Buat Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Hakim: Dapat Banyak Penghargaan dari Negara
Lebih lanjut, hal yang memberatkan hukuman, Mami Linda dianggap telah bertentangan dengan program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas narkotika.
Dirinya juga disebut telah menikmati keuntungan dari hasil jual beli narkoba.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ungkap Majelis Hakim, dikutip dari YouTube Kompas TV.
BNNK Gianyar Bali Ajak Guru Bergerak Lawan Ancaman Vape Narkotika |
![]() |
---|
Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Dua Residivis Berstatus Mahasiswa |
![]() |
---|
Buruh, Karyawan hingga Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Kasus Narkoba Diungkap di Tabanan |
![]() |
---|
Polda Bali Ungkap 95 Kasus Kejahatan dan Tangkap 123 Tersangka, Kejari Buleleng Musnahkan 200 Sabu |
![]() |
---|
BLENDER Sabu & Campuran Air Serta Sabun Agar Musnah, Sebanyak 200 Gram oleh Kejari Buleleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.