Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Bakal Banding Seperti Teddy Minahasa?
Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Bakal Banding Seperti Teddy Minahasa?
TRIBUN-BALI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Mami Linda terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang juga menyeret eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Menyatakan Linda Pujiastuti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (10/5/2023).
Diketahui sebelumnya, Mami Linda telah dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: 8 Hal yang Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Khianati Perintah Presiden!
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023) lalu.
Linda juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ucap jaksa.
Dalam kasus tersebut, Mami Linda diyakini oleh JPU telah bersalah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Hal Ini Buat Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Hakim: Dapat Banyak Penghargaan dari Negara
Lebih lanjut, hal yang memberatkan hukuman, Mami Linda dianggap telah bertentangan dengan program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas narkotika.
Dirinya juga disebut telah menikmati keuntungan dari hasil jual beli narkoba.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ungkap Majelis Hakim, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Fakta Anggota DPRD Gorontalo yang Viral, Harta Kekayaan Minus Rp2 Juta, Pernah Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Kadek S Bernilai Ratusan Juta, Ambil Paket 7 Kali, Diupah Narkoba |
![]() |
---|
BURU Pemasok Narkoba ke Kadek S! Jadi Kurir, Oknum Tertangkap Bawa 44 Gram Sabu & 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
2 Kali Beroperasi Dapat Imbalan Rp35 Juta, Kurir Narkoba Asal Tabanan Ditangkap dengan BB 1,5 Kilo |
![]() |
---|
Pemasok Narkoba di Bali Diburu, Kurirnya Dibekuk Dengan 44 Gram Sabu dan 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.