Polisi Terjerat Kasus Narkoba
8 Hal yang Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Khianati Perintah Presiden!
Teddy Minahasa resmi divonis penjara seumur hidup usai keterkaitannya dengan kasus peredaran narkoba beberapa waktu lalu
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Teddy Minahasa resmi divonis penjara seumur hidup usai keterkaitannya dengan kasus peredaran narkoba beberapa waktu lalu.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dengan 8 hal yang dinilai memberatkan vonis terdakwa.
Teddy Minahasa dinyatakan tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan hingga mengkhianati perintah Presiden.
Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan langsung oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Hal Ini Buat Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Hakim: Dapat Banyak Penghargaan dari Negara
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Adapun dalam persidangan Majelis Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberangkatkan dari terdakwa Teddy Minahasa.
"Pertama Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan,”
“Keempat anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar terlebih dengan jabatan pemberantasan narkoba melibatkan dirinya,”
“Tidak mencerminkan petugas hukum yang baik," kata Majelis Hakim di persidangan.
Kemudian majelis hakim melanjutkan merusak nama baik institusi, menghianati perintah Presiden dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Prediksi Hotman Paris Terbukti
"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dan dapat penghargaan," tutupnya.
Adapun sebelumnya dalam persidangan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan tidak melihat adanya hal yang menghapuskan kesalahan dari terdakwa Teddy Minahasa.
Adapun hal itu disampaikan hakim ketua Jon Sarman Saragih pada sidang terdakwa Teddy Minahasa dalam agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Bahwa yang sedang diadili di persidangan ini terdakwa yang bernama Teddy Minahasa Putra yang dalam keadaan sehat baik rohani dan jasmani yang ditunjukkan mampu merespon pertanyaan kepadanya dengan baik dan jelas," kata Hakim Ketua Jon di persidangan.
Jon menilai selama di persidangan tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan dari terdakwa.
Baca juga: Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati, Sebut Eks Kapolda Sumatera Barat Tak Bersalah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.