Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Lolos dari Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Prediksi Hotman Paris Terbukti

Lolos dari Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Prediksi Hotman Paris Terbukti

Tayang:
Kolase Warta Kota
GEMPAR, Anita Cepu Ngaku Kerap Tidur Bareng Irjen Teddy Minahasa, Hingga Ngaku Jadi Istri Siri 

 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pada Selasa (9/5/2023).

Hukuman yang diterima Teddy Minahasa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman mati.

Teddy Minahasa dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Baca juga: Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati, Sebut Eks Kapolda Sumatera Barat Tak Bersalah

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.

Baca juga: Teddy Minahasa Ungkap Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa  dan AKBP Donny Alexander

Sementara itu, vonis hakim terhadap Teddy Minahasa telah diprediksi oleh kuasa hukum eks Kapolda Sumatera Barat itu yaitu, Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris meyakini hakim tak akan memvonis hukuman mati pada kliennya.

"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," ujar Hotman Paris, penasihat hukum Teddy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved