Teddy Minahasa Ungkap Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa  dan AKBP Donny Alexander

Teddy Minahasa Ungkap Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa  dan AKBP Donny Alexander

Tribunnews
Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus peredaran narkoba yang membawa Irjen Teddy Minahasa ke kursi pesakitan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga Jumat (28/4/2023).

Pada sidang teranyar, Teddy Minahasa kembali menyebut. Ama dua perwira polisi yang disebutnya diperintah 'pimpinan' untuk menyeretnya dalam kasus tersebut.

Dua perwira yang dimaksud ialah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Mukti Juharsa yang kini menjabat sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dan Wakil Direktur Reserse Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada Perang Bintang di Polri Hingga Dirinya Terseret dalam Kasus Narkoba

Seperti saat membacakan pleidoi, dalam dupliknya, Teddy Minahasa kembali mengungkit cerita Mukti Juharsa dan Donny Alexander menemuinya saat menjadi tersangka.

Dalam pertemuan itu Mukti Juharsa dan Donny Alexander disebut menyampaikan sebuah pernyataan kepada Teddy Minahasa.

"Mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'Mohon maaf jenderal, mohon ampun Jenderal, ini semua atas perintah pimpinan,'" ujar Teddy Minahasa saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Dari pertemuan itu, Teddy Minahasa mengungkapkan adanya ekspresi serba salah di wajah Mukti Juharsa dan Donny Alexander.

Baca juga: Istri Siri Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara

"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya tersesat dalam kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa sempat membeberkan pecakapan dirinya dengan Brigjen Mukti Juharsa, Dirnarkoba Bareskrim Polri dan AKBP Donny Alexander, Wadirnarkoba Polda Metro Jaya dalam pleidoi atau pembelaannya.

Percakapan itu terjadi saat dirinya ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yaitu 24 Oktober 2022.

Mukti Juharsa yang saat itu masih menjabat Dirnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Teddy akan dikenakan pasal penyertaan, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Saat saya dijemput oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, dalam rangka pemindahan tempat penahanan, saya dibisikin oleh Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, Pak Dony Alexander sebagai berikut: Mohon maaf jenderal, jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan pasal 55 KUHP untuk memperingan jenderal," ujar Teddy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Kemudian percakapan juga terjadi pada 4 November 2022 saat Teddy dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya.

Kala itu, Teddy dihampiri oleh Mukti Juharsa dan Donny Alexander sekaligus.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved