Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati, Sebut Eks Kapolda Sumatera Barat Tak Bersalah
Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati, Sebut Eks Kapolda Sumatera Barat Tak Bersalah
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Hari ini Selasa (9/5/2023) bakal jadi hari bersejarah bagi eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menjatuhkan vonis terkait kasus peredaran narkoba dimana, dirinya menjadi terdakwa.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Teddy Minahasa dihukum mati dalam kasus narkoba itu.
Menjelang sidang vonis tersebut, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meyakini hakim tak akan memvonis hukuman mati pada kliennya.
"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," ujar Hotman Paris, penasihat hukum Teddy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Kelanjutan Kasus Aisiah yang Tewas di Lift Bandara, Keluarga Serahkan Langkah Hukum ke Hotman Paris
Keyakinan Hotman Paris itu berangkat dari prestasi Teddy Minahasa selama bertugas di Polri.
"Enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," ujar Hotman.
Sebagai informasi, hari ini Teddy Minahasa akan menjalani sidang terakhir di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang vonis Teddy pada Selasa (9/5/2023).
"Sidang berikutnya, pada Hari Selasa 9 Mei 2023 jam 9.00 WIB. Agendanya pembacaan putusan untuk perkara ini," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan pada Jumat (28/4/2023).
Baca juga: Yakini Ada Kejanggalan, Hotman Paris Akan Temui Keluarga Korban yang Tewas di Bandara Kualanamu
Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Polres Buleleng Bongkar Kasus Pemalsuan STNK, 3 Tersangka Membuat hingga Menjual |
![]() |
---|
Edarkan Narkoba via Tiktok, Polres Klungkung Bali Amankan ZA dan Barang Bukti Sabu 8,39 Gram |
![]() |
---|
ZA Edarkan Narkoba via Tiktok, Polisi Amankan Tersangka dengan Barang Bukti Sabu-sabu 8,39 Gram |
![]() |
---|
Waspada Modus Baru, Aparat di Klungkung Dalami Peredaran Narkoba via Tiktok |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.