Polisi Terjerat Kasus Narkoba
8 Hal yang Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Khianati Perintah Presiden!
Teddy Minahasa resmi divonis penjara seumur hidup usai keterkaitannya dengan kasus peredaran narkoba beberapa waktu lalu
"Dan selama pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang mendapatkan hapus kesalahan,”
“Sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini," tegasnya.
Jon melanjutkan dengan demikian cukup bagi Majelis Hakim unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati
Vonis hukuman Teddy Minahasa lebih ringan lantaran mantan Kapolda Sumatera Barat itu belum pernah dihukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun,”
“Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dilansir dari Tribunnews.com.
Dalam pembacaan vonis, Teddy Minahasa divonis hukum penjara seumur hidup terkait dengan kasus peredaran narkoba.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Adapun putusan tersebut dilayangkan usai pemeriksaan terhadap 19 dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dihukum Seumur Hidup, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.