Polisi Terjerat Kasus Narkoba

8 Hal yang Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Khianati Perintah Presiden!

Teddy Minahasa resmi divonis penjara seumur hidup usai keterkaitannya dengan kasus peredaran narkoba beberapa waktu lalu

Ibriza
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba. 8 Hal yang Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Khianati Perintah Presiden! 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Teddy Minahasa resmi divonis penjara seumur hidup usai keterkaitannya dengan kasus peredaran narkoba beberapa waktu lalu.

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dengan 8 hal yang dinilai memberatkan vonis terdakwa.

Teddy Minahasa dinyatakan tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan hingga mengkhianati perintah Presiden.

Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan langsung oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Hal Ini Buat Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Hakim: Dapat Banyak Penghargaan dari Negara

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Adapun dalam persidangan Majelis Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberangkatkan dari terdakwa Teddy Minahasa.

"Pertama Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan,”

“Keempat anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar terlebih dengan jabatan pemberantasan narkoba melibatkan dirinya,”

“Tidak mencerminkan petugas hukum yang baik," kata Majelis Hakim di persidangan.

Kemudian majelis hakim melanjutkan merusak nama baik institusi, menghianati perintah Presiden dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Prediksi Hotman Paris Terbukti

"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dan dapat penghargaan," tutupnya.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan tidak melihat adanya hal yang menghapuskan kesalahan dari terdakwa Teddy Minahasa.

Adapun hal itu disampaikan hakim ketua Jon Sarman Saragih pada sidang terdakwa Teddy Minahasa dalam agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Bahwa yang sedang diadili di persidangan ini terdakwa yang bernama Teddy Minahasa Putra yang dalam keadaan sehat baik rohani dan jasmani yang ditunjukkan mampu merespon pertanyaan kepadanya dengan baik dan jelas," kata Hakim Ketua Jon di persidangan.

Jon menilai selama di persidangan tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan dari terdakwa.

Baca juga: Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati, Sebut Eks Kapolda Sumatera Barat Tak Bersalah

"Dan selama pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang mendapatkan hapus kesalahan,”

“Sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini," tegasnya.

Jon melanjutkan dengan demikian cukup bagi Majelis Hakim unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.

Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Vonis hukuman Teddy Minahasa lebih ringan lantaran mantan Kapolda Sumatera Barat itu belum pernah dihukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun,”

“Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dilansir dari Tribunnews.com.

Dalam pembacaan vonis, Teddy Minahasa divonis hukum penjara seumur hidup terkait dengan kasus peredaran narkoba.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Adapun putusan tersebut dilayangkan usai pemeriksaan terhadap 19 dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dihukum Seumur Hidup, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved