Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Bakal Banding Seperti Teddy Minahasa?

Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Bakal Banding Seperti Teddy Minahasa?

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Linda Pujiastuti dalam sidang kasus narkoba di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).  

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Mami Linda telah jujur mengakui dan menyesali perbuatannya.

Mami Linda pun diketahui juga belum pernah di hukum.

Hal meringankan itu yang menjadi hukuman Linda Pujiastuti menjadi lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU sebelumnya yang menyatakan hukuman 18 tahun penjara.

Mami Linda Salahkan Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengakui bahwa dirinya terpengaruh dengan Teddy Minahasa dalam ikut sertanya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pihak kubu dari Linda pun menyebut kejadian tersebut sebagai malapetaka.

"Malapetaka ini diawali dari niat jahat dan perbuatan jahat yang berasal dari saksi Irjen Teddy Minahasa."

"Perbuatan terdakwa bukanlah timbul karena niat dari dalam diri terdakwa sendiri, melainkan karena adanya pengaruh dari Irjen Pol Teddy Minahasa," ujar penasihat hukum Linda Pujiastuti dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

Terkait peredaran nakoba tersebut, pihaknya merasa Linda telah dimanfaatkan oleh Teddy Minahasa.

Sebab saat itu, Linda sedang membutuhkan dana untuk bekerja di Brunei Darussalam.

"Namun justru dimanfaatkan oleh saksi Irjen Teddy Minahasa untuk mencarikan pembeli sabu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla)

 

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Linda Pujiastuti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved