Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Bakal Banding Seperti Teddy Minahasa?

Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Bakal Banding Seperti Teddy Minahasa?

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Linda Pujiastuti dalam sidang kasus narkoba di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).  

 

 

 

TRIBUN-BALI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda.

Mami Linda terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang juga menyeret eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

"Menyatakan Linda Pujiastuti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (10/5/2023).

Diketahui sebelumnya, Mami Linda telah dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: 8 Hal yang Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Khianati Perintah Presiden!

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023) lalu.

Linda juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ucap jaksa.

Dalam kasus tersebut, Mami Linda diyakini oleh JPU telah bersalah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Hal Ini Buat Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Hakim: Dapat Banyak Penghargaan dari Negara

Lebih lanjut, hal yang memberatkan hukuman, Mami Linda dianggap telah bertentangan dengan program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas narkotika.

Dirinya juga disebut telah menikmati keuntungan dari hasil jual beli narkoba.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ungkap Majelis Hakim, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Mami Linda telah jujur mengakui dan menyesali perbuatannya.

Mami Linda pun diketahui juga belum pernah di hukum.

Hal meringankan itu yang menjadi hukuman Linda Pujiastuti menjadi lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU sebelumnya yang menyatakan hukuman 18 tahun penjara.

Mami Linda Salahkan Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengakui bahwa dirinya terpengaruh dengan Teddy Minahasa dalam ikut sertanya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pihak kubu dari Linda pun menyebut kejadian tersebut sebagai malapetaka.

"Malapetaka ini diawali dari niat jahat dan perbuatan jahat yang berasal dari saksi Irjen Teddy Minahasa."

"Perbuatan terdakwa bukanlah timbul karena niat dari dalam diri terdakwa sendiri, melainkan karena adanya pengaruh dari Irjen Pol Teddy Minahasa," ujar penasihat hukum Linda Pujiastuti dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

Terkait peredaran nakoba tersebut, pihaknya merasa Linda telah dimanfaatkan oleh Teddy Minahasa.

Sebab saat itu, Linda sedang membutuhkan dana untuk bekerja di Brunei Darussalam.

"Namun justru dimanfaatkan oleh saksi Irjen Teddy Minahasa untuk mencarikan pembeli sabu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla)

 

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Linda Pujiastuti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved