KKB Papua

Upaya Strategis Panglima TNI Antisipasi Pembelotan Prajurit ke KKB, Singgung Reward and Punishment

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upaya Strategis Panglima TNI Antisipasi Pembelotan Prajurit ke KKB, Singgung Reward and Punishment

Di antara anggota yang membelot tersebut saat ini ada yang telah menjadi pimpinan salah satu kelompok separatis di tanah Papua tersebut.

Sejak tahun 1970, setidaknya ada enam prajurit yang sudah membelot dan bergabung dengan KKB Papua.

Terkait dengan pengkhianatan, Laksamana Yudo Margono pernah memberikan peringatan keras saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu 3 Mei 2023.

Peringatan keras tersebut di antaranya menyangkut tingginya angka perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi di lingkungan TNI di wilayah Kodam XVII Cenderawasih.

Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat 27 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi pada tahun 2022.

Angka tersebut, naik sebesar 270 persen dari tahun sebelumnya.

"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," kata Yudo.

Laksamana Yudo menilai TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi membuat efek jera yang minim akibat hukuman yang relatif ringan.

Oleh karena itu, kata dia, perlu ada pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai penghianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Yudo.

Baca juga: Pengamat Militer Beberkan Penyebab Eks TNI Gabung KKB Papua, Sebut Adanya Pergulatan Batin

Yudo juga memberikan penekanan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan deteksi dan cegah dini terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.

Ia pun memerintahkan jajarannya untuk mengembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan tidak pasif sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran.

Laksamana Yudo juga memerintahkan jajaran untuk merespon atau menindaklanjuti secara cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol sehingga tidak menunggu viral baru diproses.

Bagi aparat penegak hukum yang melanggar, kata Yudo, harus mendapat sanksi yang lebih berat.

Halaman
1234

Berita Terkini