Maaf Mario Dandy Dijawab Ayah David Ozora Jonathan Latumahina: Lanjut Saja di Pengadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tetap Mendongak - Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora, Selasa (6/6). Sejak tiba hingga selesai sidang, Shane terlihat menundukkan kepala sementara Mario tetap mendongak.

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ungkapan maaf disampaikan terdakwa Mario Dandy secara langsung kepada Ayah korban David Ozora, Jonathan Latumahina.

Permintaan maaf itu disampaikan saat sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023

Dalam kesempatan tersebut, Mario Dandy menyebut dirinya mengaku prihatin dan meminta maaf kepada Jonathan perihal perbuatan dirinya kepada David Ozora.

"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," ujar Mario di persidangan.

Baca juga: Mario Dandy Ancam Tembak David Ozora hingga Sebut Institusi Brimob Lewat Chat WhatsApp

Namun Jonathan tak banyak komentar usai dirinya mendengar pernyataan yang dilontarkan oleh pelaku penganiaya anaknya tersebut.

Dirinya hanya mengatakan bahwa akan tetap berpegang pada keterangannya pada saat menyampaikan kesaksian perihal kasus tersebut.

"Lanjut saja di pengadilan," ucap Jonathan.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Baca juga: Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Hari Ini: Akan Jadi Saksi, Ayah David Ozora Sudah Siapkan Bukti

Ayah David Tahu sang Anak Dianiaya Mario Dandy saat Rapat GP Ansor di Condet
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Mario Dandy Minta Maaf saat Persidangan, Jonathan Latumahina: Lanjut Saja di Pengadilan

Berita Terkini