TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ayahanda David Ozora membeberkan bahwa Mario Dandy sempat menjanjikan dua temannya tak terjerat pidana usai peristiwa penganiayaan.
Janji itu dilontarkan Mario Dandy saat berada di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan kepada dua temannya yang kini menjadi terdakwa, yaitu Shane Lukas dan AGH.
"Ada obrolan para pelaku di Polsek," kata Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Menurut Jonathan, Mario Dandy berjanji bahwa perkara penganiayaan ini akan diurus orang tuanya.
"Si Mario ngomong, tenang aja kalian enggak akan kena. Nanti diurusin sama papa," ujar Jonathan.
Baca juga: Maaf Mario Dandy Dijawab Ayah David Ozora Jonathan Latumahina: Lanjut Saja di Pengadilan
Bahkan Mario Dandy saat itu sudah bisa memprediksikan hukuman yang akan diterimanya.
Jelang Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Saya Percaya Pengadilan Akan Hukum Seberat-beratnya
"Aku aja paling cuma 2 tahun berapa bulan," katanya.
Atas kesaksian Jonathan itu, Mario Dandy kemudian memberikan bantahan saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim.
"Saya keberatan yang katanya ayah saya mau menyelamatkan. Itu tidak pernah," ujar Mario Dandy di persidangan yang sama.
Meski tak mengakui bagian itu, Mario Dandy tidak membantah perbuatannya yang telah menganiaya David Ozora.
Baca juga: Mario Dandy Ancam Tembak David Ozora hingga Sebut Institusi Brimob Lewat Chat WhatsApp
Dia pun meminta maaf kepada ayah David atas perbuatannya tersebut.
"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," ujarnya.
Sebagai informasi, keterangan Jonathan Latumahina ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Mario Dandy Disebut Sempat Janjikan Shane Lukas dan AGH Bebas: Tenang Saja, Nanti Diurus Papa