TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pemkab Tabanan menggelar sosialisasi terkait tatanan baru wisatawan asing berkunjung ke Bali, khususnya, ke wilayah Tabanan.
Hal ini, juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara selama berada di Bali, Rabu 14 Juni 2023.
Sekda Tabanan, I Gede Susila mengatakan sosialisasi ini dilakukan oleh pihaknya dengan Asisten II, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Kebudayaan, Para Kepala bidang dan OPD terkait di lingkungan Setda Tabanan secara langsung dan secara online oleh para Camat, Perbekel dan Jro Bendesa Adat di Tabanan.
Pertemuan ini sebagai salah satu langkah sosialisasi dalam menyamakan persepsi tentang pelaksanaan di lapangan.
Serta menyampaikan ke pihak terkait mengenai apa saja tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali, khususnya Tabanan.
“Pertemuan ini didasari dengan memperhatikan wilayah Bali secara umum dan Tabanan secara khusus. Yang memiliki nilai adat istiadat yang tinggi, sehingga para wisatawan sudah sepatutnya memperhatikan dan menghormati segala aturan yang berlaku di masing-masing daerah. Apalagi, wilayah daya tarik wisata yang disucikan dan bernilai spiritual tinggi,” ucapnya, Rabu 14 Juni 2023.
Sekda Susila menyatakan, beberapa poin penting itu ialah kewajiban wisatawan mancanegara untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan.
Serta kewajiban para wisatawan untuk bersungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
Baca juga: Viral WNA AS Ditilang Karena Jadi Sopir Angkot di Bali, Akui Mobil Hasil Meminjam Milik Teman
“Para wisatawan wajib memakai busana yang sopan, wajar dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktifitas di Bali, berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum,” bebernya.
Lebih lanjut dijelaskannya, para wisatawan diharapkan agar selalu didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi, melakukan penukaran mata uang asing di KUPVA resmi, melakukan pembayaran dengan menggunakan QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
Selain itu, para wisatawan juga diwajibkan untuk berkendara dengan menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menggunakan alat transportasi layak pakai.
Selanjutnya, juga tinggal dan menginap di tempat usaha yang memiliki izin dan wajib menaati segala ketentuan dan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata.
“Mudah-mudahan nanti, semuanya bisa membantu secara kerjasama dengan baik, atas turunnya edaran ini, Tabanan selain sebagai lumbung pangannya Bali tidak boleh melakukan pembiaran terhadap hal-hal yang kita ketahui, sama-sama bergotong-royong mengamankan Tabanan terhadap wisatawan yang melanggar, disamping itu juga kita berharap banyak wisatawan yang datang ke Tabanan tentunya dengan perilaku yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar Susila.
Kepala Dinas Pariwisata AA Ngurah Agung Satria Tenaya mengatakan, bahwa penerapan dari SE Gubernur itu merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan sosialiasi dan akan melakukan penegakan hukum yang tegas atas segala pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur.
Kabupaten Tabanan menyatakan akan mensosialisasikan SE Nomor 4 Tahun 2023 ini, serta membentuk Tim Satgas tata Kelola pariwisata, melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin di daya tarik wisata.
“Kami juga menindak tegas terhadap segala jenis pelanggaran fatal, sesuai tindakan hukum yang berlaku di Indonesia sebagai bagian dari tindak lanjut dan rencana aksi,” tegasnya.
(*)