Berita Badung

Kejari Badung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 4 Miliar Lebih

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti di kantor kejaksaan Negeri Badung pada Kamis 15 Juni 2023

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan perkara tindak pidana khusus (Pinsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkkraht) pada Kamis 15 Juni 2023.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Badung itu pun paling banyak barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba. 

Menariknya jika dirupiahkan nilainya pun pantastis mencapai Rp 4 Miliar lebih. Selain narkoba barang bukti yang di musnahkan yakni handphone, Timbangan elektrik, Alat hisap narkoba dan yang lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno SH., MH mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan dari 148 perkara yang terdiri dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Tindak Pidana Khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Nopember 2022 sampai bulan Mei 2023. 

"Untuk perkara Tindak Pidana Umum  terdiri dari Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 98 perkara dengan  nilai barang bukti sebesar Rp. 4.226.454.300," jelasnya usai melakukan pemusnahan.

Diakui, ada juga barang bukti lainnya yang dimusnahkan seperti Handphone Berbagai Merk, Timbangan Elektrik Berbagai Merk, Pakaian, Tas, Bong / Alat Hisap Sabu dan yang lainnya.
 
"Jadi ada juga perkara tindak pidana orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 49 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Senjata tajam, Pakaian, Handphone, Dokumen dan lain-lain," bebernya sembari mengatakan Perkara Pidsus juga ada

Lebih lanjut, khusus untuk narkoba ada 98 perkara dengan barang bukti, Ganja 4.504,487 Gram, Tembakau Sintetis 8,28 Gram, Extasy 857,58 Gram, Sabu-sabu 1.778,34 Gram, Cocain 449,79 Gram, Koka 29,4 Gram dan Pysiotropika 1.252,6 Gram.

"Kita juga di kejaksaan juga rutin melakukan sosialisasi untuk memberikan pengetahuan hukum. Selain itu juga ada penindakan bersama kepolisian sehingga terdapatlah barang bukti seperti ini," jelasnya.

Disinggung mengenai cara pemusnahan, pihaknya mengaku semua sudah sesuai dengan SOP. Bahkan pemusnahan barang bukti narkoba alatnya dari BNNK Provinsi Bali.

Dalam Pemusnahan yang menghadirkan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Kapolresta Denpasar  Kombes. Pol Bambang Yugo Pamungkas, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan pejabat lainnya Suseno juga mengaku bahwa banyaknya barang bukti narkoba, membuktikan bahwa peredaran narkoba masih marak di Bali.

"Mari kita bersama-sama untuk ikut melawan narkoba ini. Mengingat narkoba ini pasti ada selalu, mengingat Bali merupakan daerah pariwisata yang banyak pendatang," imbuhnya. (*)

Berita Terkini