Sponsored Content
Dengan "Ucok" Pemkab Badung Beri Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Formal dan Informal
Dengan "Ucok" Pemkab Badung Beri Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Formal dan Informal
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk menjadi role model nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai bukti negara hadir untuk rakyat melalui pelaksanaan Inovasi Universal Coverage Ketenagakerjaan (Ucok).
Inovasi pro rakyat ini, merupakan berkah pasca Pandemi Covid-19, yang digelar dengan leading sector Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung bersama komponen OPD terkait dan BP Jamsostek Badung.
Program ini juga sebagai bukti nyata komitmen kepemimpinan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, dalam upaya untuk mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim di Badung, melalui jaminan sosial tenaga kerja, yang fokus menyasar kepada tenaga kerja formal dan informal.
Yang mana, melalui inovasi Ucok ini, ditargetkan tahun 2026 semua masyarakat di Badung sudah dilindungi oleh jaminan sosial tenaga kerja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Drs. I Putu Eka Merthawan.,M.Si., mengatakan, program Ucok ini, merupakan jaminan sosia tenaga kerja, yang fokus menyasar kepada tenaga kerja formal dan informal di Badung.
Dijelaskan, untuk tenaga kerja formal yang dimaksud, meliputi tenaga kerja yang ada SK Bupati Badung, Seperti tenaga kontrak di kabupaten Badung dengan total 7826 orang, diberikan Rp 16.800 per bulan, selama dia bekerja, melalui subsidi Pemda Badung.
"Jadi untuk sektor formal dari tenaga kontrak yang ada, yang sudah mendapat SK Bupati Badung," ucapnya, Kamis 15 Juni 2023.
Kemudian berikutnya yang kedua untuk tenaga formal lain yakni sektor peradatan, meliputi Sulinggih se kabupaten Badung yang telah ada SK Bupati Badung.
Termasuk juga Pemangku pura Kahyangan Tiga dan Pura Prajapati, Kelihan Adat, Pekaseh, Pangliman, dengan total seluruhnya berjumlah 2624 orang.
Dikatakannya, untuk tahun 2022, tenaga kontrak sudah 100 persen tercover jaminan sosia tenaga kerja.
Sedangkan, untuk tahun 2023, di sektor peradatan juga sudah 100 persen tercover.
Sementara Rancangan untuk tahun 2023 ini, kembali Bupati Badung, Giri Prasta, akan membuat gebrakan, memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada sektor peradatan informal. Bahkan, saat ini sudah dirancang Peraturan Bupati (Perbup).
Yang mana, untuk anggaran perubahan tahun ini, ditargetkan sebanyak 30 ribu tenaga informal bisa tercover.
Total 30 ribu orang tersebut meliputi semua pemangku di luar pura kahyangan tiga prajapati, termasuk balian.
Pemberian jaminan sosial tenaga kerja untuk sektor informal ini kata dia, ditegaskan dengan Perbup yang dipertanggungjawabkan oleh bendesa adat dan diketahui oleh Dinas Kebudayaan.