9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistern aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Sebagai informasi, PPDB Jawa Tengah 2023 untuk jenjang SMA dibuka melalui 5 jalur masuk yakni, Zonasi, Zonasi Khusus, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua hingga Prestasi.
Pengajuan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2023 telah dibuka mulai Kamis (15/6/2023) hingga Jumat (23/6/2023).
Baca juga: PPDB SMP di Denpasar, Anggota Dewan Ingatkan agar Tak Ada Permainan Piagam dan Titipan
Dilansir Kompas.com, berikut dokumen dan syarat usia masuk bagi siswa jenjang SMP maupun SMA/SMK.
Syarat Usia Masuk SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan, yakni:
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat Usia Masuk SMA dan Syarat Usia Masuk SMK
Sementara calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan, yaitu:
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Baca juga: Link Pendaftaran PPDB 2023 SMA/SMK dan SMP di Bali, Catat Alur dan Ketentuannya
Sementara itu, berikut syarat usia masuk bagi siswa SD dan TK.
Syarat Usia Masuk SD
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tentu harus memenuhi persyaratan usia, yaitu: