Tribun-Bali.com - PPDB Jateng 2023 resmi dibuka, ini pendaftaran, syarat masuk TK dan SD, SMP, SMA/SMK dokumen yang dibutuhkan dan cara pengajuan akun.
Pendaftaran PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah resmi dibuka pada Kamis (15/6.)
Link pendaftaran pun dapat diakses secara online lewat laman ppdb.jatengprov.go.id.
Berikut cara pendaftaran, syarat usia asuk dan cara pengajuan akun PPDB di Jateng, Bali, dan beberapa daerah di Indonesia.
Baca juga: Siap Daftar PPDB 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Daftar SMA/SMK
Sebelum mendaftar PPDB 2023, siswa di jawa Tengah wajib melakukan pengajuan akun dilansir TribunPadang.com.
PPDB Jateng 2023
Begini cara pendaftaran aku PPDB 2023 bagi siswa didik baru:
Cara mendaftar PPDB
1. Akses laman ppdb.jatengprov.go.id.
2. Klik “Ajukan Akun”
3. Isi data calon peserta didik baru (CPDB), yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sekolah asal, jenis lulusan, NIK sesuai KK, dan tahun lulus.
4. Isi “Kode Keamanan”
5. Klik “Lanjutkan”.
6. Input data pribadi sesuai dengan alur yang ada di laman PPDB Jateng 2023, seperti domisili, akreditasi sekolah, kurikulum, nilai rapor, data prestasi, hingga informasi tambahan.
7. Unggah scan dokumen asli yang dibutuhkan. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 1 MB.
8. Unggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dengan format yang tersedia. Klik “Lanjutkan”.
9. Cek Ulang Data yang telah diinput.
10. Apabila sudah benar semua, klik centang “Setuju” pada pernyataan yang muncul.
11. Kemudian, klik “Cetak Bukti Ajuan Akun”.
Baca juga: PPDB SMP di Denpasar, Anggota Dewan Ingatkan agar Tak Ada Permainan Piagam dan Titipan
Setelah mencetak bukti pengajuan telah didapatkan, calon siswa dapat melakukan verifikasi berkas dengan mendatangi SMA atau SMK terdekat.
Apabila proses verifikasi berhasil dan data yang diajukan dinyatakan benar, maka calon siswa akan diberikan token untuk melakukan aktivasi akun.
Cara Daftar PPDB Jawa Tengah 2023
1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistern aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Sebagai informasi, PPDB Jawa Tengah 2023 untuk jenjang SMA dibuka melalui 5 jalur masuk yakni, Zonasi, Zonasi Khusus, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua hingga Prestasi.
Pengajuan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2023 telah dibuka mulai Kamis (15/6/2023) hingga Jumat (23/6/2023).
Baca juga: PPDB SMP di Denpasar, Anggota Dewan Ingatkan agar Tak Ada Permainan Piagam dan Titipan
Dilansir Kompas.com, berikut dokumen dan syarat usia masuk bagi siswa jenjang SMP maupun SMA/SMK.
Syarat Usia Masuk SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan, yakni:
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat Usia Masuk SMA dan Syarat Usia Masuk SMK
Sementara calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan, yaitu:
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Baca juga: Link Pendaftaran PPDB 2023 SMA/SMK dan SMP di Bali, Catat Alur dan Ketentuannya
Sementara itu, berikut syarat usia masuk bagi siswa SD dan TK.
Syarat Usia Masuk SD
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tentu harus memenuhi persyaratan usia, yaitu:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Tentu dalam pelaksanaan PPDB 2023, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud usia 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Tentu bagi calon peserta didik yang memiliki:
1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
2. kesiapan psikis. Hanya saja, calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Selain itu, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Jadi itulah syarat usia masuk SD agar dipahami oleh orangtua yang punya anak dan siap untuk masuk SD.
Syarat Usia Masuk TK
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia, yakni:
1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Jadi itu syarat usia masuk TK agar dipahami oleh orangtua yang memiliki anak usia dini dan siap masuk TK.
PPDB mengeluarkan aturan terbaru tahun 2023 yang mesti diketahui orang tua yang sedang mempersiapkan anak dalam daftar sekolah.
Pada tahun 2023, PPDB mengeluarkan syarat usia baru bagi siswa TK dan SD.
Sementara itu, terdapat syarat-syarat serta dokumen yang orang tua butuhkan.
Menurut aturan PPDB terbaru, syarat usia masuk TK yang paling rendah adalah 4 tahun dan 5 tahun.
Baca juga: PPDB 2023, Berikut Link Pendaftaran Sekolah SMA/SMK di Bali dan Daerah Sekitar, Jangan Sampai Lupa!
Syarat usia masuk TK kelompok B yakni paling rendah 5-6 tahun.
Sedangkan, untuk SD berusia 7 tahun.
Usia 6 tahun jalan pada tanggal 1 Juli juga bisa mendaftar.
Merangkum dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, berikut penjelasan lengkap dari PPDB.
Dilansir Kompas.com, Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun.
Sedang Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Selain itu juga dilakukan tanpa diskriminasi.
Kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Usia Masuk TK dan SD, Penting Dipahami Ortu di PPDB 2023 dan di TribunPadang.com dengan judul Begini Cara Ajukan Akun PPDB Jawa Tengah 2023, Akses Laman ppdb.jatengprov.go.id