PPDB 2023

Hari Ini Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Denpasar Jalur Zonasi Diumumkan, Akses Link Pengumuman di Sini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB - Suasana posko PPDB di SMKN 4 Bangli.

1. Membuka laman https://denpasar.siap-ppdb.com dan melakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri;

2. Mengunggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai jalur yang dipilih dengan format JPEG, PNG atau PDF.

Ukuran maksimal setiap dokumen 1 (satu) megabyte;

3. Memilih sekolah tujuan;

4. Mencetak bukti ajuan pendaftaran;

5. Operator Sekolah tujuan melakukan verifikasi berkas secara daring di situs operator sekolah;

6. Calon Peserta Didik Baru melakukan pengecekan Status Verifikasi di situs https://denpasar.siap-ppdb.com dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

7. Apabila Calon Peserta Didik Baru dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Berkas, dapat mengulang proses pendaftaran dengan mengunggah berkas sesuai persyaratan;

h. Calon Peserta Didik Baru melihat pengumuman hasil seleksi sesuai jadwal

Baca juga: PPDB SMP Denpasar Jalur Zonasi Umum Tutup Hari Ini, Segera Daftarkan Anak Lewat Link Berikut

Syarat Khusus PPDB Jalur Zonasi Umum 2023

Sementara itu dilansir TribunBali.com, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama  mengatakan, untuk persyaratan pendaftaran mengacu pada petunjuk teknis yang ada.

"Pertama, harus memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022," kata Wiratama, Minggu, 25 Juni 2023.

Selanjutnya, status calon peserta didik baru dalam kartu keluarga adalah sebagai anak, famili lain, dan cucu.

Kemudian memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.

Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar.

Halaman
1234

Berita Terkini