CASN 2023

Dapat Nilai Ambang Batas di Tes CPNS 2023 Tidak Mudah, Simak Tips Agar Lolos CPNS 2023 Berikut Ini

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update CPNS 2023: Berikut Ini Informasi Terkait Pendaftaran dan Persyaratan CPNS 2023, Simak Disini

Kemudian, untuk jumlah soal SKD (seleksi Kompetensi Dasar) keseluruhan adalah 110 soal, yang terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.

Lalu, bagaimana caranya agar peserta CPNS 2023 bisa meraih nilai ambang batas pada ujian CAT (Computer Assisted Test) CPNS 2023?

Baca juga: Simak Alur Pendaftaran CPNS 2023 dan Cara Pengisian Formasi CPNS 2023 Berikut Ini Sebelum Daftar

Kunci Sukses Agar Mendapat Nilai Ambang Batas

Sebagai calon peserta CPNS 2023, Anda harus pahami cara penentuan nilai ambang batas berikut ini.

Untuk diketahui, pembobotan nilai pada materi soal SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2023 berbeda.

Dimana, untuk materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan, untuk pembobotan nilai materi TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, dan jika tidak menjawab maka bernilai 0 (nol).

Informasi lanjutan, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD ialah 550 dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

Kemudian, untuk mendapatkan nilai ambang batas, peserta CPNS 2023 harus memenuhi 65 TWK, 80 TIU, dan 166 TKP.

Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti :

Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”

Penyandang disabilitas

Putra/putri pemuda Papua dan Papua Barat

Untuk penentuan nilai ambang batas bagi pelamar jalur formasi khusus putra-putri lulusan terbaik dan kebutuhan khusus Diaspora yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian, untuk penetapan nilai ambang batas bagi peserta penyandang disabilitas dan putra-putri pemuda Papua dan Papua Barat yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Baca juga: Cara Daftar CPNS 2023: Perhatikan Hal Ini Sebelum Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dibuka

Halaman
1234

Berita Terkini