TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah akan segera mengumumkan rencana seleksi CPNS 2023 pada September mendatang.
Namun demikian, pemerintah belum merilis jadwal detail tentang pendaftaran dan jadwal seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 seperti dilansir dari TribunToraja.com.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang mengatur formasi yang akan diterima di seleksi CPNS 2023 tahun ini.
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB mengungkapkan pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023. Pihaknya sudah mengusulkan ke Kementerian Keuangan tentang formasi CPNS yang akan diterima tahun ini.
Baca juga: Simak Alur Pendaftaran CPNS 2023 dan Cara Pengisian Formasi CPNS 2023 Berikut Ini Sebelum Daftar
Anas juga telah melaporkan adanya rekrutmen CPNS 2023 ini kepada Presiden Joko Widodo.
Hingga akhirnya, pernyataan Anas ini sekaligus menjawab pertanyaan dari banyak masyarakat Indonesia mengenai waktu pembukaan CPNS 2023 yang sebelumnya masih simpang siur.
Rencana kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini mencapai 1.030.751 yang terdiri dari CPNS 2023 dan PPPK seperti dikutip dari laman Kemenpan RB.
Rinciannya adalah 46.666 kebutuhan pemerintah pusat, 943.373 kebutuhan pemerintah daerah, dan 6.259 formasi CPNS 2023 dari sekolah kedinasan.
Pihak Kemenpan RB saat ini sedang mempersiapkan kebijakan dan tahapan penyelenggaraan seleksi ASN tersebut.
Sementara itu, detail penetapan jumlah formasi di setiap instansi hingga kini masih dalam tahap finalisasi.
Hal ini seiring dengan proses validasi dari usulan yang disampaikan masing-masing instansi.
Baca juga: Simak 6 Dokumen Penting Syarat CPNS 2023, Siapkan Hal Ini Sebelum Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka
Tata Cara Daftar CPNS 2023
Tata Cara daftar CPNS 2023 akan dilakukan melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.
Kemudian, untuk bisa mendaftar CPNS 2023, para calon peserta harus memiliki akun SSCASN.
Setelah itu, calon peserta akan bisa mengikuti alur pendaftaran CPNS melalui beberapa tahapan.
Menjelang pendaftaran CPNS 2023 dimulai, berikut adalah cara daftar CPNS 2023.
1. Daftar Akun
Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Daftar Untuk Buat Akun SSCASN
Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
Klik "Proses Pendaftaran Akun"
Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
2. Login Akun
Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
Jika sudah, klik "Selanjutnya"
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS 2023
Pilih jenis seleksi "CPNS"
Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
4. Unggah Dokumen
Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
5. Cetak Kartu
Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Baca juga: 10 Formasi CPNS Kemenkumham 2023 dan Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Simak Ini Sebelum Daftar
Tahapan Seleksi CPNS 2023
1. Seleksi Administrasi
Dalam seleksi administrasi, pelamar harus mendaftarkan diri pada portal SSCASN untuk mendapatkan Kartu Pendaftaran, lalu unggah dokumen pendaftaran, dan verifikasi dokumen.
Setelah pelamar mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaian/verifikasi secara online atas data dan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang diunggah.
Pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Lokasi dan jadwal seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut.
Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta CPNS 2023 antara lain:
- Foto atau scan KTP elektronik.
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tahapan yang kedua, pelamar harus mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
SKD diperuntukkan bagi pelamar formasi CPNS.
SKD memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai keseluruhan.
SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kementerian PANRB.
Pelamar yang lulus SKD akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berjumlah paling banyak 3 kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pada tahap ini, pelamar akan mengikuti seleksi, tes substansi bidang, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (hanya dilakukan untuk beberapa jabatan).
SKB memiliki bobot penilaian sebesar 60 persen dari total nilai keseluruhan.
SKB bagi pelamar CPNS terdiri dari tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT yang memiliki bobot 50 persen , tes psikologi dengan bobot 20 persen , serta wawancara dan presentasi HKM dengan bobot 30 persen .
Itulah, 3 proses tahapan seleksi pada CPNS 2023 yang perlu Anda ketahui. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul JADWAL Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dirilis, Simak Cara Daftarnya di Sini