Berita Buleleng

3 Tahun Ditetapkan Tersangka Oleh Sat Reskrim Polres Buleleng, Aliang Minta Kepastian Hukum

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Sudarma saat menyerahkan surat untuk Kapolres Buleleng, terkait permintaan kepastian hukum terhadap kliennya yang sudah tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/7).

Ia pun mengaku akan segera berkoordinasi kepada penyidik, terkait kendala yang dialami dalam menangani perkara ini. 

"Kasusnya sudah sempat dikirim ke JPU. Kalau dikembalikan oleh JPU berarti ada petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik. Kami akan konfirmasi nanti ke penyidik. Menetapkan tersangka bertahun-tahun bisa saja, tapi sesuai KUHAP prosesnya harus cepat dengan biayanya ringan," tandasnya. (*)


Berita Terkini