Berita Bangli

Dewan Bangli Soroti Tunggakan Pajak ABT Jadi Temuan Berulang Tahun Dari BPK

Penulis: Muhammad Fredey Mercury
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Bangli, Satria Yuda.

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Banyaknya tunggakan pajak pemanfaatan air bawah tanah (ABT) kerap kali menjadi temuan BPK RI.

Mengenai hal ini, pihak dewan mendesak agar dinas terkait lebih tegas dan tak tebang pilih, sehingga masalah pajak ABT tidak menjadi temuan yang berulang tahun. 

Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Bangli, Satria Yuda, Kamis (6/7/2023). Kata dia, persoalan pajak ABT ini sejatinya sudah berulang kali dia singgung.

Mulai dari periode kepala dinas sebelumnya, hingga pada pada saat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bangli tahun 2022 pada Rabu (5/7/2023) kemarin. 

"Sekarang mestinya ini (ABT) sudah harus ada tindak lanjut yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih, dalam aturan sudah jelas, jangan lagi ada nego-nego agar tidak terus berlarut-larut. Saya tidak antipati terhadap seseorang yang berusaha, tapi ini jangan dibawa ke pribadi. Sebab kita berbicara Bangli jengah. Jangan hanya dijadikan retorika belaka," tegas dia. 

Satria Yuda menilai masih banyak lagi persoalan-persoalan di Bangli yang perlu dibenahi.

Bupati Bangli sudah memiliki visi misi yang baik, namun menurutnya perlu didukung dengan niatan, inovasi serta keseriusan untuk bisa mewujudkan tagline Bangli melompat lebih tinggi. 

"Kalau ini belum dibenahi, jangan lagi kita ngomongin Bangli akan melompat lebih tinggi. Apa yang bisa dilompati jika masalah yang terjadi bertahun-tahun tidak pernah bisa diselesaikan. Saat kita ingin meningkatkan PAD, namun tindak lanjutnya tidak ada," ungkapnya.

Baca juga: Melestarikan Kura-kura Moncong Babi: Sebuah Kisah Konservasi dan Relokasi


Oleh sebab itu pihaknya mendorong OPD terkait agar lebih tegas untuk menyelesaikan tunggakan pajak ABT.

Terlebih sudah ada Perda dan aturan dari pemerintah pusat yang menaungi pajak ABT. "Perda sudah ada dan aturan dari pusat juga ada dari dulu.

Pemanfaatan air bawah tanah dikenakan pajak 20 persen. Itu sudah jelas.

Lantas apa lagi yang mau ditunggu-tunggu dan ditakuti agar ini tidak terus jadi temuan," ungkapnya. 

Selain ABT, politisi PDIP asal Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini juga menyampaikan terkait restoran atau bangunan di Kintamani, yang juga perlu segera ditindaklanjuti.

Meskipun belum bisa diberikan izin, karena memang tidak bisa dikeluarkan izin terkait bangunannya. 

"Tetapi apa aktivitas yang dilakukan didalam gedung itu, itu yang dikenakan pajak. Hal ini harus kita gencarkan. Tapi jangan juga dipilih-pilih, harus disamaratakan. Pada intinya, saya sangat mendukung program Bupati, Bangli Jengah. Namun tentunya perlu didukung oleh perangkat dibawahnya," pungkasnya.

Sementara Kepala BKPAD Bangli, I Dewa Agung Bagus Riana Putra dalam rapat pembahasan kemarin mengaku telah berupaya optimal untuk menindaklanjuti temuan BPK.

Ia juga menegaskan tidak tebang pilih dalam menarik pajak yang menunggak.

Sebab yang terpenting baginya adalah menjalankan tugas dan fungsi sesuai SOP. 

"Pemberian Surat Peringatan (SP) kepada penunggak pajak yang membandel, kami melibatkan Kasat Reskrim Polres Bangli dan Kasi Datun Kejari Bangli. Karena hal ini pula wajib pajak yang menunggak, sudah bisa terbayarkan. Tercatat per bulan Maret, pajak yang terkumpul dari tunggakan mencapai Rp 100 juta," sebutnya.

Menurut Riana, adanya tunggakan pajak karena masih kurangnya kesadaran masyarakat membayar pajak. Disamping juga pihaknya terkendala minimnya tenaga pemeriksa pajak yang kompeten. 


Mengenai hal ini, Riana mengaku sudah memohon ke Bupati untuk tambahan tenaga akutansi.

Dan hingga kini sudah terpilih dua tenaga dari sembilan yang ditawarkan, dengan basic akutansi dan telah disekolahkan sebagai pemeriksa pajak.

"Peran tenaga pemeriksa pajak ini, sangat penting agar Pemerintah Daerah tidak kalah dengan wajib pajak. Sebab, para wajib pajak juga sangat pintar dalam mengakali transaksi realnya agar bisa lolos pajak," tandasnya.(*)

Berita Terkini