Berikut ketentuan daftar ulang yang perlu diketahui calon peserta didik baru:
Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang, dianggap mengundurkan diri.
Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Cara Cek Pengumuman PPDB Jateng 2023 SMA/SMK
Kunjungi laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
Langkah selanjutnya, kamu pilih jenjang pendidikan pada PPDB online.
Kemudian pilih jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran.
Klik menu 'Seleksi'.
Klik 'Pilih Sekolah' untuk memilih sekolah sesuai dengan yang didaftarkan siswa.
Laman tersebut akan memunculkan data siswa.
Apabila nama siswa tertera pada data tersebut, maka siswa tersebut dinyatakan lulus PPDB Jateng 2023.
Namun apabila nama siswa tidak ada, siswa tersebut tidak lulus seleksi.
Bagi orang tua dan calon peserta didik baru, perlu juga diketahui sejumlah ketentuan mengenai PPDB Jateng 2023.
Baca juga: PPDB SMA/SMK Bali 2023: Jadwal Daftar Ulang, Cara, Link, Alur dan Ketentuan, Terakhir Hari Ini
Cara Cek Pengumuman PPDB Jateng 2023 SMA/SMK
Kunjungi laman https://ppdb.jatengprov.go.id.