Berita Badung

Pukul Warga Prancis di Bar, WNA Australia Diamankan Polsek Kuta Utara

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Jason Barletta (36) WNA Asal Australia saat digiring jajaran reskrim Polsek Kuta Utara pada Selasa 18 Juni 2023

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang diketahui bernama Jason Barletta (36) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Utara.

Ia diamankan karena telah memukul Warga Prancis saat minum-minum di salah satu Bar di Kuta Utara.

Pemukulan dengan botol bir itu pun dilakukan pelaku di lantai II Shi - Shi Bar Jalan Pantai Petitenget No, 208 X Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 pagi pukul 04.30 Wita.

Saat itu korban yang diketahui bernama Maxime Christian Claude Serres (27) asal Prancis pergi ke TKP bersama teman wanitanya untuk menikmati musik.

Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan mengobrol dengan korban.  Setelah itu pelaku Barletta pergi dan beberapa saat kemudian pelaku datang lagi menghampiri korban kemudian langsung memukul korban dengan tangan kanannya menggunakan Botol Bir warna Hijau sebanyak 4 kali.

Dengan adanya kejadian itu, korban pun mengalami tiga luka di dahi kiri dan dijahit sebanyak delapan jahitan.   Wakapolsek Kuta Utara AKP A. A Ketut Nuasa, S.Sos seijin Kapolsek Kompol I Made Pramasetia S.H.,S.I.K.,M.H yang merilis kasusnya itu mengaku jika pelaku sudah langsung diamankan saat adanya laporan. Bahkan jajaran reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat kita konfirmasi atau, sesuai dengan keterangan korban Maxime Christian Claude Serres bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 04.30 wita iya dipukul tanpa alasan,” jelasnya Selasa 18 Juli 2023

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Ungkap Pemberlakuan Retribusi Wisman di Bali Untuk Jaga Lingkungan dan Budaya

Bahkan pelaku yang beralamat sementara di Vials Guest House Jalan Pantai Berawa, Gang Layur, Tibubeneng itu memukul dengan menggunakan botol bir.

Aksi itu pun sudah diakui oleh pelaku, hingga kita lakukan penahanan.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” imbuhnya didampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, SH dan Kanit Reskrim Iptu I Komang Juniawan S.H.,M.H. (*)

Berita Terkini